Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerima laporan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurutnya, tindakan kecurangan saat ujian seleksi CASN bisa dikenakan sanksi pidana. "Saya usul disamping sanksi administrasi, dipidanakan bila mungkin atau ada dasar hukumnya. Tapi keputusan di Menpan dan saya sebagai Menpan RB sangat setuju peserta CASN didiskualifikasi dan proses pidana sampai tuntas," ujar Tjahjo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Salah satunya kecurigaan terkait peserta yang enggan pindah dari tempat duduk tes. "Peserta diminta pindah duduk, tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC (personal computer) tersebut," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya.
Modus menggunakan software
Ia menuturkan dugaan kecurangan bermula dari munculnya software remote akses PC yang digunakan peserta. Software itu juga bisa diakses dari luar lokasi ujian.
"Software ini dipasang oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama dua orang lainnya pada malam hari," ujar Tjahjo.
Bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV saat install software tersebut sudah dihapus. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bakal mengembalikan rekaman tersebut.
Tjahjo melanjutkan pengawas di lokasi tes menyadari PC yang digunakan peserta untuk yang diisi software tersebut sempat terjadi blue screen. Lalu, peserta menolak pindah dari PC yang bermasalah itu.
"Posisi duduk di komputer ini sudah diatur atau diarahkan sebelumnya oleh panitia lokal terlihat hasil rekaman CCTV," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membenarkan adanya kecurangan dalam tes CASN di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Terlihat dari rekaman CCTV, ada orang-orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian pada malam hari dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buol yang memiliki kunci ruang ujian.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),
Tjahjo Kumolo menerima laporan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN) 2021 Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurutnya, tindakan kecurangan saat ujian seleksi CASN bisa dikenakan sanksi pidana. "Saya usul disamping sanksi administrasi, dipidanakan bila mungkin atau ada dasar hukumnya. Tapi keputusan di Menpan dan saya sebagai Menpan RB sangat setuju peserta CASN didiskualifikasi dan proses pidana sampai tuntas," ujar Tjahjo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Salah satunya kecurigaan terkait peserta yang enggan pindah dari tempat duduk tes. "Peserta diminta pindah duduk, tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC (
personal computer) tersebut," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya.
Modus menggunakan software
Ia menuturkan dugaan kecurangan bermula dari munculnya
software remote akses PC yang digunakan peserta. Software itu juga bisa diakses dari luar lokasi ujian.
"
Software ini dipasang oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama dua orang lainnya pada malam hari," ujar Tjahjo.
Bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV saat install software tersebut sudah dihapus. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bakal mengembalikan rekaman tersebut.
Tjahjo melanjutkan pengawas di lokasi tes menyadari PC yang digunakan peserta untuk yang diisi
software tersebut sempat terjadi
blue screen. Lalu, peserta menolak pindah dari PC yang bermasalah itu.
"Posisi duduk di komputer ini sudah diatur atau diarahkan sebelumnya oleh panitia lokal terlihat hasil rekaman CCTV," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membenarkan adanya kecurangan dalam tes CASN di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Terlihat dari rekaman CCTV, ada orang-orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian pada malam hari dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buol yang memiliki kunci ruang ujian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)