Jakarta: Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Badan (Perbadan) Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Penyusunan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kemenkumham bersama Badan Pangan Nasional harmonisasikan Rancangan Perbadan Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti saat dikutip dari Antara, Minggu, 3 Maret 2024.
Yusra mengatakan langkah tersebut merespons amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 108 mengamanatkan lembaga pemerintah bidang pangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
“Dalam hal ini Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan,” ujar Yusra.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan telah disusun oleh Bapanas. Bakal beleid tersebut dalam tahap harmonisasi yang dilakukan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham sejak Januari 2024.
“Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemerintah daerah,” katanya pula.
Perancang Undang-Undang Ahli Utama Kemenkumham Andria Amoes mengatakan pembahasan rancangan perbadan akan dibahas kembali pada rapat lanjutan harmonisasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga lain yang terkait. “Perancangan peraturan tidak akan pernah lepas dari kolaborasi dan sinergi lintas kementerian lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen,” ujar Andria.
Hadir pula dalam rapat harmonisasi lanjutan tersebut Koordinator Harmonisasi Bidang SDA Kemenkumham dan tim, Kabid Ketahanan Pangan Setkab dan tim, perwakilan KKP, perwakilan Kementan, perwakilan BPOM, perwakilan Kemendagri, dan perwakilan Biro Organisasi, Sumber Daya dan Hukum Bapanas.
Jakarta: Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Badan (Perbadan) Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Penyusunan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kemenkumham bersama Badan Pangan Nasional harmonisasikan Rancangan Perbadan Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti saat dikutip dari Antara, Minggu, 3 Maret 2024.
Yusra mengatakan langkah tersebut merespons amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 108 mengamanatkan lembaga pemerintah bidang
pangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
“Dalam hal ini Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan,” ujar Yusra.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan telah disusun oleh Bapanas. Bakal beleid tersebut dalam tahap harmonisasi yang dilakukan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham sejak Januari 2024.
“Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemerintah daerah,” katanya pula.
Perancang Undang-Undang Ahli Utama Kemenkumham Andria Amoes mengatakan pembahasan rancangan perbadan akan dibahas kembali pada rapat lanjutan harmonisasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga lain yang terkait. “Perancangan peraturan tidak akan pernah lepas dari kolaborasi dan sinergi lintas kementerian lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen,” ujar Andria.
Hadir pula dalam rapat harmonisasi lanjutan tersebut Koordinator Harmonisasi Bidang SDA Kemenkumham dan tim, Kabid Ketahanan Pangan Setkab dan tim, perwakilan KKP, perwakilan Kementan, perwakilan BPOM, perwakilan Kemendagri, dan perwakilan Biro Organisasi, Sumber Daya dan Hukum Bapanas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)