medcom.id, Jakarta: Hukuman eksekusi mati dinilai tidak akan mengurangi tingkat kriminalitas. Hukuman mati disebut melanggar hak hidup manusia.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, hukuman mati di berbagai negara tak memiliki dampak yang signifikan terhadap kriminalitas.
"Setidaknya masih ada 229 orang yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Berbagai studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kriminalitas. kami mendorong lembaga dan tokoh agama untuk ikut mencegah eksekusi hukuman mati dengan pandangan keagamaan yang menghargai hak hidup dan anti kekerasan," kata Yuniyanti melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4/2015).
Komnas Perempuan menyoroti kebijakan hukuman mati di berbagai negara. Dalam Konvenan Internasional tentang hak sipil dan hak politik, tercantum bagaiman hak hidup seseorang harus dihormati.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat standar internasional untuk penghapusan hukuman mati melalui Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.
Resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989 menyebut, hukuman mati dianggap tidak sejalan dengan konvensi menentang penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Resolusi itu telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
medcom.id, Jakarta: Hukuman eksekusi mati dinilai tidak akan mengurangi tingkat kriminalitas. Hukuman mati disebut melanggar hak hidup manusia.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, hukuman mati di berbagai negara tak memiliki dampak yang signifikan terhadap kriminalitas.
"Setidaknya masih ada 229 orang yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Berbagai studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kriminalitas. kami mendorong lembaga dan tokoh agama untuk ikut mencegah eksekusi hukuman mati dengan pandangan keagamaan yang menghargai hak hidup dan anti kekerasan," kata Yuniyanti melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4/2015).
Komnas Perempuan menyoroti kebijakan hukuman mati di berbagai negara. Dalam Konvenan Internasional tentang hak sipil dan hak politik, tercantum bagaiman hak hidup seseorang harus dihormati.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat standar internasional untuk penghapusan hukuman mati melalui Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.
Resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989 menyebut, hukuman mati dianggap tidak sejalan dengan konvensi menentang penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Resolusi itu telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)