Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan sarana digital untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus pencurian ikan (illegal fishing). Langkah ini diambil di tengah penyebaran virus korona (covid-19).
"Kami menggunakan teknologi video conference (konferensi video) dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Lampulo (Aceh)," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Menurut dia, penutupan akses di beberapa wilayah berpengaruh terhadap proses penyidikan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di provinsi lain. Penyidik akhirnya memutuskan menggunakann konferensi video.
"Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," jelas dia.
Haeru menuturkan Pangkalan PSDKP Lampulo juga menjalankan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan covid-19. Semua awak kapal asing yang ditangkap dalam kasus di Lampulo telah diisolasi selama 14 hari sebelum diperiksa.
Mereka dibatasi bergerak demi mencegah potensi penularan virus korona. Sementara itu, para pelaku yakni dua nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia yaitu PKFB 1099 dan PKFB 776.
Pelaksana tugas Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. Kejaksaan, jelas dia, mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang ada dokumentasi.
Penerapan video conference dalam menangani kasus illegal fishing. Foto: Antara/HO-KKP
Baca: Laut Natuna Hingga Laut Sulawesi Masuk Rentan Illegal Fishing
”Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," jelas Drama.
Dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki warga Myanmar ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12, Jumat, 10 Maret 2020, saat mencuri ikan di WPP 571-Selat Malaka. Selama periode kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina, dan lima kapal berbendera Malaysia.
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan sarana digital untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus pencurian ikan (
illegal fishing). Langkah ini diambil di tengah penyebaran virus korona (covid-19).
"Kami menggunakan teknologi
video conference (konferensi video) dalam proses penyidikan terhadap pelaku
illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Lampulo (Aceh)," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Menurut dia, penutupan akses di beberapa wilayah berpengaruh terhadap proses penyidikan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di provinsi lain. Penyidik akhirnya memutuskan menggunakann konferensi video.
"Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan
video conference dapat menjadi solusi yang baik," jelas dia.
Haeru menuturkan Pangkalan PSDKP Lampulo juga menjalankan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan covid-19. Semua awak kapal asing yang ditangkap dalam kasus di Lampulo telah diisolasi selama 14 hari sebelum diperiksa.
Mereka dibatasi bergerak demi mencegah potensi penularan virus korona. Sementara itu, para pelaku yakni dua nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku
illegal fishing berbendera Malaysia yaitu PKFB 1099 dan PKFB 776.
Pelaksana tugas Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. Kejaksaan, jelas dia, mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang ada dokumentasi.
Penerapan video conference dalam menangani kasus illegal fishing. Foto: Antara/HO-KKP
Baca:
Laut Natuna Hingga Laut Sulawesi Masuk Rentan Illegal Fishing
”Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," jelas Drama.
Dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki warga Myanmar ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12, Jumat, 10 Maret 2020, saat mencuri ikan di WPP 571-Selat Malaka. Selama periode kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina, dan lima kapal berbendera Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)