Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Logika Hukum Artidjo Soal Kasasi Buat Koruptor Gamang

Fachri Audhia Hafiez • 01 Maret 2021 03:05
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar disebut punya logika hukum tak biasa terkait upaya hukum kasasi. Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu berpikir, pihak yang mengajukan kasasi siap ditingkatkan siginifikan hukumannya.
 
"Logika hukum Artidjo bahwa semua orang yang berani mengajukan kasasi ke MA, khususnya terkait kasus korupsi, maka harus siap untuk diperberat hukumannya," kata Kriminolog FISIP UI Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Adrianus mengaku hal itu paling dikenangnya dari sosok almarhum Artidjo. Bahkan, kata Adrianus, ungkapan itu menjadi teori yang dipegang Artidjo.

Teori itu semacam plea bargain model Indonesia yang patut ditindaklanjuti oleh hakim agung lainnya. Plea bargain adalah suatu kesepakatan dalam peradilan adversarial, dimana tersangka bisa saja mengakui kesalahan sebelum proses masuk pengadilan dengan penalti hukuman rendah.
 
"Tersangka bisa saja mengakui kesalahan dan maju ke pengadilan dengan kemungkinan bebas murni. Atau sebaliknya, dihukum lebih berat atau maksimal jika dinyatakan bersalah," ucap Adrianus.
 
Baca: Mahfud Kenang Artidjo Alkostar, dari Dosen Hingga Merantau ke Amerika
 
Artidjo meninggal di usia 71 tahun pada Minggu, 28 Februari 2021, pukul 14.00 WIB. Sosok Artidjo dikenal paling ditakuti oleh para koruptor. Sebab, mantan Ketua Kamar Pidana MA selama 14 tahun itu kerap menambahkan hukuman pidana para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan