Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendengarkan paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 di Gedung NTMC Jakarta, Jumat (2/4/2021) (Foto: Antara/HO-Divisi Humas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendengarkan paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 di Gedung NTMC Jakarta, Jumat (2/4/2021) (Foto: Antara/HO-Divisi Humas

Putusan Sudah Final, Menhub Sudah Siapkan Strategi Ampuh untuk Cegah Kegiatan Mudik pada Idulfitri

Patrick Pinaria • 04 April 2021 22:37
Jakarta: Keputusan pemerintah terkait larangan mudik pada masa Idulfitri 2021 sudah mantap. Demi mencegah masyarakat mudik, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan strategi jitu.
 
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pihaknya akan menerbitkan peraturan (Permenhub) dalam hal transportasi selama masa Idulfitri tahun ini dalam waktu dekat. 
 
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya Minggu (4/4/2021).

Lebih lanjut, Budi Karya juga memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idulfitri 2021.
 
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus covid-19,” katanya.
 
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan larangan kegiatan mudik lebaran tahun ini pada Maret. Larangan berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
 
Putusan itu pun didukung penuh Kementerian Perhubungan. Mereka langsung menyusun regulasi terkait larangan Mudik 2021. Sejumlah instansi dimintai masukannya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan