Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023. Foto tangkapan layar
Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023. Foto tangkapan layar

Isu Perzinaan Legal dan Pengampunan Cukup Bayar Rp2 Juta, Panji Gumilang Tegaskan Karangan

M Rodhi Aulia • 28 Juni 2023 14:53
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menilai isu terkait legalisasi perzinahan merupakan upaya kelompok tertentu untuk merusak kredibilitas. Minimal nama baik dirinya dan lembaganya.
 
Panji Gumilang menegaskan dirinya tidak pernah memiliki kebijakan tersebut. Apalagi perzinahan tersebut bisa dihapus dengan denda uang senilai Rp2 juta untuk pengampunan.
 
"Itu karangan dan tidak bisa dibuktikan," kata Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023. 

Baca juga: Bantah Larang Haji ke Tanah Suci, Panji Gumilang: Saya Punya Travel Umrah Kok!
 
Lebih lanjut, Panji Gumilang mengklaim pihak-pihak yang menuduh dan mengaku pernah menjadi pengikutnya di Ponpes Al Zaytun tidak berdasar. Sebab, setiap orang yang pernah masuk dan keluar dari Al Zaytun tercatat secara digital.
 
"Saya tahu orang yang mengatakan ini, ini, ini, di-klik (sistem digital), enggak ada. Dan di sini ada buku izin tinggal. Semua. Keluar dicap, masuk dicap," ujarnya.
 
Sebelumnya, Panj Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai Panji Gumilang telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun. 
 
Banyak pernyataan Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama. Di antaranya menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
 
Panji juga meyebut Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.
 
Laporan terhadap Panji teregisterasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan