Jakarta: PT Lapindo Minarak Jaya masih belum menuntaskan tanggung jawab utang kepada pemerintah dan masyarakat hingga Kamis, 22 Juni 2023. Utang Rp2,33 triliun dari kerugian akibat semburan lumpur Lapindo pada 2006 itu padahal jatuh tempo 2019 lalu.
PT Lapindo Minarak Jaya dilaporkan baru baru membayarkan Rp5 miliar kepada pemerintah yang menjadi pertanggungjawaban kepada Kementerian Keuangan.
Mengutip Headline News di Metro TV, Kamis, 22 Juni 2023, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengaku sudah sering menyurati Lapindo.
PT Lapindo Minarak Jaya merespons dengan melayangkan permohonan penyitaan aset guna menutupi utang. Namun, Kementerian Keuangan ogah utang dibayar lewat menyita aset perusahaan.
Pihaknya kini sudah meneruskan utang ini kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta. Ke depannya, PUPN Jakarta yang akan melakukan panggilan sesuai dengan kewenangan PUPN.
PT Lapindo Minarak Jaya juga belum menuntaskan biaya ganti rugi kepada masyarakat. Terutama kepada 16 desa terdampak dan 25 ribu warga yang dipaksa mengungsi. Selain itu Lapindo juga berutang kepada 31 perusahaan lain yang ikut terkena getah. (Hillary Sitohang)
Jakarta: PT Lapindo Minarak Jaya masih belum menuntaskan tanggung jawab utang kepada pemerintah dan masyarakat hingga Kamis, 22 Juni 2023. Utang Rp2,33 triliun dari kerugian akibat semburan
lumpur Lapindo pada 2006 itu padahal jatuh tempo 2019 lalu.
PT Lapindo Minarak Jaya dilaporkan baru baru membayarkan Rp5 miliar kepada pemerintah yang menjadi pertanggungjawaban kepada Kementerian Keuangan.
Mengutip
Headline News di
Metro TV, Kamis, 22 Juni 2023, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengaku sudah sering menyurati Lapindo.
PT Lapindo Minarak Jaya merespons dengan melayangkan permohonan penyitaan aset guna menutupi utang. Namun, Kementerian Keuangan ogah utang dibayar lewat menyita aset perusahaan.
Pihaknya kini sudah meneruskan utang ini kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta. Ke depannya, PUPN Jakarta yang akan melakukan panggilan sesuai dengan kewenangan PUPN.
PT Lapindo Minarak Jaya juga belum menuntaskan biaya ganti rugi kepada masyarakat. Terutama kepada 16 desa terdampak dan 25 ribu warga yang dipaksa mengungsi. Selain itu Lapindo juga berutang kepada 31 perusahaan lain yang ikut terkena getah.
(Hillary Sitohang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)