Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut cadangan nilai manfaat haji akan habis pada 2027. Hal itu berdasarkan sejumlah perhitungan atau asumsi.
KEpala Badan Pelaksana BPKH Fadlul menyampaikan salah satu asumsi yang digunakan yaitu Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Nilai manfaat hanya bertahan beberapa tahun ke depan jika BPIH masih tetap seperti sekaran, yaitu Rp90 juta.
Sedangkan jumlah nilai manfaat pada akhir 2022 yaitu Rp15,27 triliun. Jumlah tersebut Rp13,68 triliun jika nilai lunas tunda pada 2023 sebesar Rp845 miliar terpenuhi.
"Dengan asumsi itu, besaran BPIH tetap dengan kuota yang sama, cadangan nilai manfaat akan habis di 2027 tersisa minus Rp535 miliar," kata Fadlul saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 22 Mei 2023.
Fadlul menegaskan besaran BPIH dan komponennya akan tetap sama sampai 2027. Adapun, persentase biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan beban nilai manfaat terhadap total BPIH masih pada angka 55 persen dan 45 persen.
Persentase tersebut sempat mengalami perubahan menjadi 51,9 persen dan 48,10 persen. Hal itu disebabkan karena ada total permintaan dana serta tambahan beban untuk jemaah lunas tunda sebanyak Rp845 miliar.
Menurut Fadlul, tambahan biaya BPIH bersumber dari nilai manfaat untuk menutup Bipih jemaah lunas tunda 2022. Sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas dan tambahan biaya BPIH yang bersumber dari nilai manfaat akibat adanya tambahan kuota haji.
Dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji dan prinsip keadilan, dia pun menyarankan kenaikan kuota haji Indonesia dapat dialokasikan untuk jemaah reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Selain itu, penggunaan nilai manfaat untuk jemaah lunas tunda 2022 sebesar Rp232 miliar sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas," ujar Fadlul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (
BPKH) menyebut cadangan nilai manfaat
haji akan habis pada 2027. Hal itu berdasarkan sejumlah perhitungan atau asumsi.
KEpala Badan Pelaksana BPKH Fadlul menyampaikan salah satu asumsi yang digunakan yaitu Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Nilai manfaat hanya bertahan beberapa tahun ke depan jika BPIH masih tetap seperti sekaran, yaitu Rp90 juta.
Sedangkan jumlah nilai manfaat pada akhir 2022 yaitu Rp15,27 triliun. Jumlah tersebut Rp13,68 triliun jika nilai lunas tunda pada 2023 sebesar Rp845 miliar terpenuhi.
"Dengan asumsi itu, besaran BPIH tetap dengan kuota yang sama, cadangan nilai manfaat akan habis di 2027 tersisa minus Rp535 miliar," kata Fadlul saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 22 Mei 2023.
Fadlul menegaskan besaran BPIH dan komponennya akan tetap sama sampai 2027. Adapun, persentase
biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan beban nilai manfaat terhadap total BPIH masih pada angka 55 persen dan 45 persen.
Persentase tersebut sempat mengalami perubahan menjadi 51,9 persen dan 48,10 persen. Hal itu disebabkan karena ada total permintaan dana serta tambahan beban untuk jemaah lunas tunda sebanyak Rp845 miliar.
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Bipih Telah Melebihi Kuota Dasar Secara Nasional |
Menurut Fadlul, tambahan biaya BPIH bersumber dari nilai manfaat untuk menutup Bipih jemaah lunas tunda 2022. Sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas dan tambahan biaya BPIH yang bersumber dari nilai manfaat akibat adanya tambahan kuota haji.
Dalam rangka menjaga
sustainabilitas keuangan haji dan prinsip keadilan, dia pun menyarankan kenaikan kuota haji Indonesia dapat dialokasikan untuk jemaah reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Selain itu, penggunaan nilai manfaat untuk jemaah lunas tunda 2022 sebesar Rp232 miliar sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas," ujar Fadlul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)