Ilustrasi MI. MI/Seno
Ilustrasi MI. MI/Seno

Ekspor Pasir Laut Dinilai Cegah Pendangkalan Laut

Kautsar Widya Prabowo • 01 Juni 2023 23:26
Jakarta: Pemerintah didorong kembali membuka keran eskpor pasir laut ke luar negeri. Sebab, pasir yang diekspor merupakan sedimen pasir yang menyebabkan pendangkalan laut di sejumlah wilayah.
 
"Pasir laut itu semua daerah menginginkan pasir di sungai dan laut yang dangkal (dikeruk)," kata Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.
 
Eks Ketua DPD itu menjelaskan sejumlah masyarakat yang berada di pesisir mengeluhkan pendangkalan laut yang menyebabkan pelayaran terhambat. Sehingga kapal besar tidak bisa melintas.

"Coba daerah Kalimantan Barat (Kalbar) itu sudah beratus tahun sungai masuk hanya 3000 ton (berat) kapalnya. Sementara jumlah penduduknya sudah 5-6 juta. Bagaimana melayaninya," kata dia.
 
OSO mengatakan apabila tidak dikeruk,pendangkalan laut akan terus terjadi dan semakin memperparah dan membahayakan pelayaran. Maka, dia mendukung agar pengerukan pasir laut tersebut dijual.
 
"Jual saja (pasir laut) hasilnya untuk kemudian dibangun pelabuhan, dibangun segala macam," katanya.
 
Baca juga: Tolak PP 26/2023, Greenpeace: Rentan Terhadap Suap

OSO membantah tak sepakat dibukanya keran ekspor pasir laut akan memperparah kerusakan lingkungan. Menurut dia, hal itu bisa dihindari jika pemerintah melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. 
 
"Saya mau tanya lingkungan yang mana yang rusak. Dia gak ngerti lingkungan. Masa pasir itu menumpuk di daerah Singapura kita makin kejepit. Daratannya makin lama pindah ke tempat kita," bebernya.
 
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang akan diekspor berasal dari kanal-kanal. Kanal-kanal tersebut, terang Arifin, terjadi pendangkalan, sehingga mengganggu jalur pelayaran.
 
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel (kanal) itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Sedimen itu menurut Arifin, lebih baik diekspor. Ia beralasan sedimen tersebut mengganggu alur pelayaran dan membahayakan.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
 
Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan