Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melayangkan 5 poin rekomendasi untuk pemerintah dalam menangani banyaknya anak yatim piatu akibat orang tuanya yang meninggal karena covid-19.
"Karena kami adalah lembaga pengawas, maka kami akan mendorong pemerintah sebagai eksekutif dan pelaksana teknis di kementerian untuk melaksanakan itu karena kami tidak punya kewenangan hingga ke sana," papar Retno, Sabtu, 24 Juli 2021.
Adapun poin pertama dari rekomendasi tersebut adalah pemberlakuan pendataan terhadap orang yang meninggal akibat covid-19. Dari data tersebut harus diidentifikasikan siapa yang memiliki anak di bawah umur.
Kedua, dari data tersebut kemudian harus dirinci berdasarkan tempat tinggal, usia, dan pemetaannya. "Sehingga kami KPAI bisa melakukan pengawasan ke berbagai daerah. Karena ini tidak hanya masalah psikis, tapi juga masalah masa depan," imbuhnya.
Poin ketiga KPAI menekankan pentingnya pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak. Di antaranya, kebutuhan makan, pendidikan, dan sebagainya.
KPAI juga merekomendasikan seluruh masyarakat, agar meningkatkan kesadaran publik lewat media sosial maupun media massa terkait hukum adopsi yang berlaku di Indonesia.
"Kita menggunakan PP Nomr 54 Tahun 2007. Jadi, ada 3 derajat keluarga, seperti kalau kakek-neneknya masih ada dan bisa merawat, maka bisa diberikan. Tidak bisa sembarangan," kata Retno.
Terakhir, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus memberlakukan pengetatan pembatasan sosial hingga kasus covid-19 melandai agar menyelamatkan anak-anak Indonesia. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melayangkan 5 poin rekomendasi untuk pemerintah dalam menangani banyaknya anak yatim piatu akibat orang tuanya yang meninggal karena covid-19.
"Karena kami adalah lembaga pengawas, maka kami akan mendorong pemerintah sebagai eksekutif dan pelaksana teknis di kementerian untuk melaksanakan itu karena kami tidak punya kewenangan hingga ke sana," papar Retno, Sabtu, 24 Juli 2021.
Adapun poin pertama dari rekomendasi tersebut adalah pemberlakuan pendataan terhadap orang yang meninggal akibat covid-19. Dari data tersebut harus diidentifikasikan siapa yang memiliki anak di bawah umur.
Kedua, dari data tersebut kemudian harus dirinci berdasarkan tempat tinggal, usia, dan pemetaannya. "Sehingga kami KPAI bisa melakukan pengawasan ke berbagai daerah. Karena ini tidak hanya masalah psikis, tapi juga masalah masa depan," imbuhnya.
Poin ketiga KPAI menekankan pentingnya pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak. Di antaranya, kebutuhan makan, pendidikan, dan sebagainya.
KPAI juga merekomendasikan seluruh masyarakat, agar meningkatkan kesadaran publik lewat media sosial maupun media massa terkait hukum adopsi yang berlaku di Indonesia.
"Kita menggunakan PP Nomr 54 Tahun 2007. Jadi, ada 3 derajat keluarga, seperti kalau kakek-neneknya masih ada dan bisa merawat, maka bisa diberikan. Tidak bisa sembarangan," kata Retno.
Terakhir, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus memberlakukan pengetatan pembatasan sosial hingga kasus covid-19 melandai agar menyelamatkan anak-anak Indonesia. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)