Jakarta: Tarif tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Indonesia diklaim sudah lebih murah. Penetapan harga tes RT-PCR teranyar itu dipengaruhi sejumlah faktor.
"Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian swab RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini terdapat pengurangan-pengurangan biaya," kata Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, melalui konferensi televideo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan audit BPKP, tarif RT-PCR ditentukan dengan melihat e-katalog dan harga pasar. Selain itu, terdapat penurunan biaya komponen habis pakai, misalnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan tenaga kesehatan.
"Kemudian, juga penurunan harga reagen PCR, maupun RNA-nya serta penurunan di biaya overhead," ujar Iwan.
Baca: Fasilitas Kesehatan Tak Mematuhi Tarif Baru Tes Terancam Ditutup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif baru tes usap atau swab real RT-PCR. Batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp300 ribu.
Sebelumnya, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebelumnya sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525 ribu.
Jakarta: Tarif tes usap atau
swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Indonesia diklaim sudah lebih murah. Penetapan
harga tes RT-PCR teranyar itu dipengaruhi sejumlah faktor.
"Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian
swab RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini terdapat pengurangan-pengurangan biaya," kata Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, melalui konferensi televideo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan audit BPKP,
tarif RT-PCR ditentukan dengan melihat e-katalog dan harga pasar. Selain itu, terdapat penurunan biaya komponen habis pakai, misalnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan tenaga kesehatan.
"Kemudian, juga penurunan harga reagen PCR, maupun RNA-nya serta penurunan di biaya
overhead," ujar Iwan.
Baca:
Fasilitas Kesehatan Tak Mematuhi Tarif Baru Tes Terancam Ditutup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif baru tes usap atau
swab real RT-PCR. Batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp300 ribu.
Sebelumnya, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebelumnya sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)