Tes PCR. Medcom.id/Christian
Tes PCR. Medcom.id/Christian

YLKI: Syarat Tes PCR untuk Naik Pesawat Diskriminatif

Insi Nantika Jelita • 25 Oktober 2021 06:23
Jakarta: Syarat calon penumpang menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) untuk naik pesawat dianggap diskriminatif. Ketentuan ini dinilai memberatkan pengguna jasa penerbangan.  
 
"Kebijakan ini diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," tegas Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan yang dikutip Minggu, 24 Oktober 2021. 
 
Menurut dia, harga eceran tertinggi (HET) tes PCR di lapangan kerap diakali provider dengan istilah PCR ekspres, yang harganya bisa tiga kali lipat dibanding PCR normal. Pemerintah sedianya menetapkan harga tes PCR hingga Rp495 ribu per orang.  

"Ini karena tes PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," sebutnya tanpa menyebut detail berapa perbandingan tes covid-19 itu. 
 
Baca: Tes PCR di Bandara Soetta Hasil Keluar Dalam 3 Jam
 
Di satu sisi, Ketua YLKI ini berpandangan apabila syarat tes PCR untuk naik pesawat tidak bisa dibatalkan, minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR pada perjalanan udara menjadi 3x24 jam, bukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.  
 
"Hal tersebut mengingat di daerah lab PCR tidak semua bisa cepat. Opsi lain cukup tes antigen saja, tapi harus vaksin dua kali dan turunkan juga HET PCR menjadi kisaran Rp200 ribuan," ungkap dia. 
 
Perwakilan Tim Advokasi Supremasi Hukum Johan Imanuel menerangkan polemik tarif tes covid-19 sudah muncul sejak tarif rapid test yang tidak seragam pada 2020. Dia mengungkap seharusnya PCR menjadi tanggungan pemerintah.
 
Johan merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 82 UU Kesehatan menyebutkan pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana bersumber dari APBN, APBD, atau bantuan masyarakat. 
 
"Nah, PCR ini kan merupakan pelayanan kesehatan karena tanggap darurat mengingat status Indonesia saat ini masih mengalami bencana nonalam. Seyogianya pemerintah kali ini tanggung dong 100 persen pelayanan PCR untuk masyarakat," jelas Johan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan