7 daerah berstatus PPKM level 4 (Ilustrasi Medcom.id)
7 daerah berstatus PPKM level 4 (Ilustrasi Medcom.id)

Bertambah, Ini Daftar 7 Daerah Berstatus PPKM Level 4 dan Aturannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 Maret 2022 09:46
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Ada tujuh daerah yang  menerapkan PPKM Level 4.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
 
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 terdapat peningkatan daerah yang berstatus PPKM Level 4.

"Daerah PPKM level 4 bertambah dari sebelumnya tiga menjadi tujuh," tulis salinan Inmendagri dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Daftar daerah berstatus PPKM Level 4
 
1. Banten
- Kota Cilegon
 
2. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
 
3. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
 
4. Jawa Timur
- Kota Madiun

Aturan lengkap PPKM Level 4

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku selama sepekan ke depan:
Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  1. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  2. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat
  3. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk
  4. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
  6. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas
  7. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas
  8. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen
  9. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  10. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan