"Maka penggunaan vaksin covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 27 April 2022.
Wiku menjelaskan penggunaan vaksin non-halal masih dianjurkan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kehalalan sebuah produk dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di samping itu, Wiku mengatakan penggunaan Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster telah melalui pertimbangan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Masyarakat diminta tidak perlu khawatir.
"Pemerintah berkomitmen menyediakan setiap dosis vaksin yang efektif serta aman," ujar dia.
Baca: Booster Sinovac Dijamin Efektif Hadapi Covid-19
Penyedian booster Sinovac sama dengan jenis vaksin lainnya. Pemerintah akan menambah stok Vaksin Sinovac untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap booster.
"Pemerintah akan menambah pasokan vaksin agar dapat menambah kebutuhan, baik dari mekanisme pembelian ataupun kerja sama bilateral," kata dia.