Ilustrasi vaksinasi lansia/Medcom.id
Ilustrasi vaksinasi lansia/Medcom.id

Vaksinasi Booster Bisa Dilaksanakan Serentak

Atalya Puspa • 30 Januari 2022 06:00
Jakarta: Kementerian Kesehatan mengizinkan vaksinasi booster dilakukan serentak tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. Ini sesuai surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster). Dalam surat nomor SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022.
 
Persyaratan penerima vaksin booster ialah calon penerima vaksin harus menunjukkan nomor induk kependudukan dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, penerima vaksinasi covid-19 harus berusia 18 tahun ke atas.
 
"Penerima telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Sabtu, 29 Januari 2022.

Lebih lanjut, Kemenkes telah mengatur dua mekanisme pemberian vaksin booster. Pertama, homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
 
Selanjutnya heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya. Regimen dosis booster untuk sasaran dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
 
Baca: 115.942 Ribu Orang Divaksinasi Booster di Jaksel
 
Sementara itu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis atau 0,25 ml. Lalu, vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml dan vaksin Astra Zeneca, dosis penuh atau 0,5 ml.
 
"Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu," beber Maxi.
 
Maxi menjelaskan untuk triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
 
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada a Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," tutup Maxi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan