Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut 18 kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan selama 2 Januari sampai 27 Desember 2021. Jumlah pelaku sebanyak 19 orang dan paling banyak dilakukan guru.
"Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen)," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Pelaku lainnya, yaitu kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan sebanyak 4 orang atau 22,22 persen, pengasuh sebanyak 11,11 persen, tokoh agama sebanyak 5,56 persen, dan pembina asrama sebanyak 5,56 persen.
Dari 18 kasus, 4 atau 22,22 persen kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sedangkan 14 atau 77,78 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Angkanya mencapai 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen.
"Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan Batu, Kota Malang," ungkap dia.
Baca: Kebiri Diminta Tak Dianggap Balas Dendam
Selain itu, dia menyampaikan korban kekerasan seksual mencapai 207 orang. Rinciannya, 126 perempuan dan 71 laki-laki.
"Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen)," ujar dia.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut 18 kasus
kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan selama 2 Januari sampai 27 Desember 2021. Jumlah
pelaku sebanyak 19 orang dan paling banyak dilakukan guru.
"Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen)," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Pelaku lainnya, yaitu kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan sebanyak 4 orang atau 22,22 persen, pengasuh sebanyak 11,11 persen, tokoh agama sebanyak 5,56 persen, dan pembina asrama sebanyak 5,56 persen.
Dari 18 kasus, 4 atau 22,22 persen kasus
kekerasan seksual terjadi di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sedangkan 14 atau 77,78 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau
boarding school. Angkanya mencapai 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen.
"Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan Batu, Kota Malang," ungkap dia.
Baca:
Kebiri Diminta Tak Dianggap Balas Dendam
Selain itu, dia menyampaikan korban kekerasan seksual mencapai 207 orang. Rinciannya, 126 perempuan dan 71 laki-laki.
"Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)