Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 di kawasan Puspiptek Serpong. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba
Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 di kawasan Puspiptek Serpong. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba

38% Rumah Negara di Kawasan Puspiptek Dihuni Pensiunan

Gervin Nathaniel Purba • 03 November 2017 18:21
medcom.id, Tangerang Selatan: Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar memaparkan dari 692 unit rumah negara di kawasan Puspiptek, 38 persen di antaranya dihuni pensiunan. Ini permasalahan yang harus diselesaikan sebaik mungkin.
 
Dari 692 unit rumah, sebanyak 333 unit dialokasikan untuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 147 unit untuk Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), 130 unit untuk Badan Tenaga Nuklir (Batan), dan lainnya sebanyak 88 unit.
 
"Lainnya untuk AIPI satu unit, PPIT 80 unit, DRN dua unit, PUSARPEDAL dua unit, dan SDN-PPIT dua unit," kata Lanjar di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 3 November 2017.

Dua unit rumah untuk SDN-PPIT sudah diambil alih pengelola Puspiptek. Sebab, saat ini kepengurusan SD dan SMP sudah bukan kewenangan Puspiptek, tetapi urusan Pemda.
 
Klik: Puspiptek Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Rumah Dinas
 
Jumlah penghuni pensiun rumah negara di kawasan Puspiptek mencapai 264. Penghuni pensiun dari LIPI menjadi penyumbang terbesar sebanyak 127, diikuti Batan 66 penghuni pensiun, BPPT 39 penghuni pensiun, dan PPIT 32 penghuni pensiun.
 
"Banyak yang harus segera diselesaikan. Bagaimana caranya? Salah satunya akan kami ubah pasal peralihan, tentang izin untuk pensiun," katanya.
 
Lanjar mengatakan, pengelola Puspiptek sudah memberikan surat kepada para penghuni pensiun untuk mengingatkan bahwa mereka sudah tidak bisa lagi menempati rumah negara. Beberapa penghuni pensiun dalam proses pemindahan barang paling lama satu bulan.
 
Selain itu, pengelola Puspiptek juga mensosialisasi kepada para pegawai yang bekerja di kawasan Puspiptek soal Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penunjukkan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek.
 
Melalui kegiatan ini, ia berharap seluruh pegawai di kawasan Puspiptek lebih tertib dalam menggunakan rumah negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan