medcom.id, Tangerang Selatan: Rumah negara pada dasarnya sebagai sarana penunjang kinerja agar pegawai negara lebih dekat ke tempat bekerja. Para pegawai hanya bisa menempati rumah dinas pada periode yang ditetapkan.
Ketika periodenya habis, pegawai wajib mengembalikan fasilitas negara tersebut. Namun ada saja yang membandel, menganggap rumah dinas menjadi hak milik seperti di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong.
Untuk mengingatkan para pegawai, Puspiptek mensosialisasikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek.
Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengatakan Permenristekdikti tersebut merupakan hasil revisi dari Permenristekdikti Nomor 03/M/III/2017. Menurutnya, aturan tersebut direvisi karena perlu tatanan baru dalam kepemilikan rumah negara.
"Tentu dengan perkembangannya kita harus tata, jadi ini ada Permen Nomor 58 Tahun 2017 yang mengatur kembali berbagai hal yang perlu diatur. Karena ini rumah negara, rumah hanya ditempati ketika bekerja saja (di kawasan Puspiptek). Ketika tidak bekerja, dia harus keluar dari rumah itu," kata Sri kepada Metrotvnews.com di sela sosialisasi di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Jumat 3 November 2017.
Ada 692 unit rumah negara di lahan seluas 150 hektare di kawasan Puspiptek. Masyarakat yang bekerja di kawasan Puspiptek terus bertambah baik pegawai Puspiptek, BPPT, LIPI, Batan, dan KLHK. Tahun ini jumlah pegawai di kawasan Puspiptek sekitar 5.200.
Pegawai yang rumahnya jauh sangat memerlukan rumah dinas agar lebih dekat ke kawasan Puspiptek. Kendalanya adalah beberapa rumah dihuni pensiunan.
"Kan kasihan yang memerlukan rumah, apalagi kalau rumahnya jauh," kata Sri.
Lanjar saat sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017.
Sri menyampaikan, Permenristekdikti ini berlaku tidak hanya bagi para pensiunan, tetapi juga masyarakat yang tidak lagi bekerja di kawasan Puspiptek.
Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar mengatakan jumlah penghuni pensiun pada tahun ini sebanyak 264. Pensiunan LIPI sebanyak 127 orang, Batan 66, BPPT 39, dan pensiunan PPIT 32 orang.
Setelah sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017, Puspiptek akan pendekatan dengan para penghuni agar menghormati peraturan ini. "Nanti (karyawan) akan dihitung ulang dan akan ditata kembali mana yang lebih diprioritaskan," pungkasnya.
Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) berbunyi dalam hal surat izin penghunian telah berakhir, penghuni harus mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan terhitung sejak berakhirnya surat izin penghunian.
Ayat (3) berbunyi dalam hal penghuni rumah negara golongan I pensiun, penghuni harus mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal pensiun.
medcom.id, Tangerang Selatan: Rumah negara pada dasarnya sebagai sarana penunjang kinerja agar pegawai negara lebih dekat ke tempat bekerja. Para pegawai hanya bisa menempati rumah dinas pada periode yang ditetapkan.
Ketika periodenya habis, pegawai wajib mengembalikan fasilitas negara tersebut. Namun ada saja yang membandel, menganggap rumah dinas menjadi hak milik seperti di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong.
Untuk mengingatkan para pegawai, Puspiptek mensosialisasikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek.
Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengatakan Permenristekdikti tersebut merupakan hasil revisi dari Permenristekdikti Nomor 03/M/III/2017. Menurutnya, aturan tersebut direvisi karena perlu tatanan baru dalam kepemilikan rumah negara.
"Tentu dengan perkembangannya kita harus tata, jadi ini ada Permen Nomor 58 Tahun 2017 yang mengatur kembali berbagai hal yang perlu diatur. Karena ini rumah negara, rumah hanya ditempati ketika bekerja saja (di kawasan Puspiptek). Ketika tidak bekerja, dia harus keluar dari rumah itu," kata Sri kepada Metrotvnews.com di sela sosialisasi di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Jumat 3 November 2017.
Ada 692 unit rumah negara di lahan seluas 150 hektare di kawasan Puspiptek. Masyarakat yang bekerja di kawasan Puspiptek terus bertambah baik pegawai Puspiptek, BPPT, LIPI, Batan, dan KLHK. Tahun ini jumlah pegawai di kawasan Puspiptek sekitar 5.200.
Pegawai yang rumahnya jauh sangat memerlukan rumah dinas agar lebih dekat ke kawasan Puspiptek. Kendalanya adalah beberapa rumah dihuni pensiunan.
"Kan kasihan yang memerlukan rumah, apalagi kalau rumahnya jauh," kata Sri.

Lanjar saat sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017.
Sri menyampaikan, Permenristekdikti ini berlaku tidak hanya bagi para pensiunan, tetapi juga masyarakat yang tidak lagi bekerja di kawasan Puspiptek.
Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar mengatakan jumlah penghuni pensiun pada tahun ini sebanyak 264. Pensiunan LIPI sebanyak 127 orang, Batan 66, BPPT 39, dan pensiunan PPIT 32 orang.
Setelah sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017, Puspiptek akan pendekatan dengan para penghuni agar menghormati peraturan ini. "Nanti (karyawan) akan dihitung ulang dan akan ditata kembali mana yang lebih diprioritaskan," pungkasnya.
Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) berbunyi dalam hal surat izin penghunian telah berakhir, penghuni harus mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan terhitung sejak berakhirnya surat izin penghunian.
Ayat (3) berbunyi dalam hal penghuni rumah negara golongan I pensiun, penghuni harus mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)