medcom.id, Jakarta: Pakai Hukum Siber Shinta Dewi menilai pemerintah perlu segera membuat dan merampungkan undang-undang perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan data masyarakat terutama yang sudah melakukan registrasi dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Menurut Shinta landasan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU Administrasi Kependudukan bahkan ISO 270001 yang harus dipenuhi oleh operator kartu prabayar belum memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat.
"UU perlindungan data pribadi itu harus ada mekanisme perlindungannya seperti apa dengan menerapkan prinsip yang berlaku universal. Sudah 120 negara di dunia memiliki UU perlindungan data pribadi, Indonesia sendiri yang belum punya," kata Shinta, dalam Prime Talk, Kamis 2 November 2017.
Shinta mengatakan karena secara regulasi undang-undang perlindungan data pribadi belum ada, tentu perlindungan yang diberikan pemerintah juga tidak maksimal meskipun sudah ada UU tentang administrasi kependudukan.
Baca juga: Kominfo Jamin Keamanan Data Pelanggan Kartu Prabayar
Dia mengungkapkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi manakala pemerintah tak kunjung memiliki undang-undang perlindungan data pribadi adalah terkait mekanisme penututan ketika masyarakat merasa bahwa data pribadi mereka bocor.
"Sementara di peraturan menteri itu hanya mengatur soal administratif. Walaupun ada UU administrasi kependudukan tapi tidak spesifik memberikan hak kepada kita sebagai pemilik data pribadi," katanya.
Shinta mengakui bahwa tujuan registrasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan NIK merupakan langkah untuk menekan tindak kejahatan yang dilakukan melalui media telekomunikasi. Namun harus diketahui bahwa asosiasi opertor global belum memiliki data empirik yang memperlihatkan ada kaitan yang signifikan antara pendaftaran wajib kartu prabayar dengan tingkat kejahatan.
Dia menilai, tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mekanisme apapun. Terlebih ketika perlindungan yang diberikan pemerintah sangat minim.
"Jadi menurut Saya regulasi yang ada belum menjadi pengaturan yang maksimal. Ada tapi sangat minimal, sedangkan dengan UU perlindungan data pribadi itu bisa secara komprehensif mengatur bagaimana data kita seharusnya dipergunakan," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Pakai Hukum Siber Shinta Dewi menilai pemerintah perlu segera membuat dan merampungkan undang-undang perlindungan data pribadi untuk menjamin keamanan data masyarakat terutama yang sudah melakukan registrasi dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Menurut Shinta landasan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU Administrasi Kependudukan bahkan ISO 270001 yang harus dipenuhi oleh operator kartu prabayar belum memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat.
"UU perlindungan data pribadi itu harus ada mekanisme perlindungannya seperti apa dengan menerapkan prinsip yang berlaku universal. Sudah 120 negara di dunia memiliki UU perlindungan data pribadi, Indonesia sendiri yang belum punya," kata Shinta, dalam
Prime Talk, Kamis 2 November 2017.
Shinta mengatakan karena secara regulasi undang-undang perlindungan data pribadi belum ada, tentu perlindungan yang diberikan pemerintah juga tidak maksimal meskipun sudah ada UU tentang administrasi kependudukan.
Baca juga: Kominfo Jamin Keamanan Data Pelanggan Kartu Prabayar
Dia mengungkapkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi manakala pemerintah tak kunjung memiliki undang-undang perlindungan data pribadi adalah terkait mekanisme penututan ketika masyarakat merasa bahwa data pribadi mereka bocor.
"Sementara di peraturan menteri itu hanya mengatur soal administratif. Walaupun ada UU administrasi kependudukan tapi tidak spesifik memberikan hak kepada kita sebagai pemilik data pribadi," katanya.
Shinta mengakui bahwa tujuan registrasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK dan NIK merupakan langkah untuk menekan tindak kejahatan yang dilakukan melalui media telekomunikasi. Namun harus diketahui bahwa asosiasi opertor global belum memiliki data empirik yang memperlihatkan ada kaitan yang signifikan antara pendaftaran wajib kartu prabayar dengan tingkat kejahatan.
Dia menilai, tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mekanisme apapun. Terlebih ketika perlindungan yang diberikan pemerintah sangat minim.
"Jadi menurut Saya regulasi yang ada belum menjadi pengaturan yang maksimal. Ada tapi sangat minimal, sedangkan dengan UU perlindungan data pribadi itu bisa secara komprehensif mengatur bagaimana data kita seharusnya dipergunakan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)