Ilustrasi: Kekerasan. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.
Ilustrasi: Kekerasan. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.

Korban Penghakiman Massa Trauma Berat

Deny Irwanto • 14 November 2017 16:05
Jakarta: R dan MA, pasangan yang menjadi korban penghakiman massa, mengalami trauma berat. Pakaian keduanya sempat dilucuti warga karena dituding berbuat mesum. 
 
"Yang perempuan akan kita panggil psikiater untuk diberikan trauma healing dan diberikan hak-hak perlindungan hukum kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif saat memberi keterangan melalui akun Instagramnya, Selasa, 14 November 2017.
 
Sabilul menjelaskan, MA adalah anak yatim piatu yang tinggal seorang diri di kontrakan kawasan Cikupa, Tangerang, Banten. Saat ini, lanjut dia, keduanya berada di bawah pengawasan Polres Kabupaten Tangerang.

"Dia sangat bersyukur sekali bahwa kasus ini ditindaklanjuti kepolisian. Ini adalah langkah proaktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," beber Sabilul.
 
Baca: Pasangan yang Dihakimi karena Diduga Mesum Berencana Menikah
 
Aksi main hakim sendiri terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan MA di Kampung Kadu RT 7/RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 13 November 2017, pukul 23.30 WIB. R dan MA dipaksa melepaskan pakaian dan diarak keluar kontrakan.
 
Video persekusi warga menyebar di media sosial. Polisi pun menetapkan  enam tersangka atas aksi main hakim sendiri ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan