Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga penodong di kawasan Jagakarsa, Jakarta. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
"Ketiga tersangka berinisial ME, LWK dan YAP," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Desember 2017.
Ia menjelaskan, penodongan ini terjadi pada Senin 11 Desember, sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula ketika ME dijemput oleh MR alias Kicret di kediamannya. Mereka berkeliling di daerah Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta, untuk mencari target yang akan ditodong.
"Status MR saat ini DPO alias buron," ujar Mardiaz.
Sesampai di sebuah warung kopi di Jalan Joe, MR meminta ME menghentikan motornya. Dengan sebilah celurit, MR menghampiri target yang sedang memainkan game online di telepon genggamnya.
"Pelaku memaksa merampas HP korban sambil mengacungkan celurit 'gue bacok lo'," jelasnya.
Usai merampas telepon genggam korban, MR menyerahkannya ke ME untuk dijual. ME kemudian meminta tolong rekannya, PWK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjual telepon genggam tersebut. PWK lantas menjualnya kepada YAP seharga Rp650 ribu.
"Uang hasil penjualan lalu diserahkan PWK ke ME," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa telepon genggam bermerek Xiaomi Redmi 4A. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga penodong di kawasan Jagakarsa, Jakarta. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
"Ketiga tersangka berinisial ME, LWK dan YAP," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Desember 2017.
Ia menjelaskan, penodongan ini terjadi pada Senin 11 Desember, sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula ketika ME dijemput oleh MR alias Kicret di kediamannya. Mereka berkeliling di daerah Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta, untuk mencari target yang akan ditodong.
"Status MR saat ini DPO alias buron," ujar Mardiaz.
Sesampai di sebuah warung kopi di Jalan Joe, MR meminta ME menghentikan motornya. Dengan sebilah celurit, MR menghampiri target yang sedang memainkan game online di telepon genggamnya.
"Pelaku memaksa merampas HP korban sambil mengacungkan celurit 'gue bacok lo'," jelasnya.
Usai merampas telepon genggam korban, MR menyerahkannya ke ME untuk dijual. ME kemudian meminta tolong rekannya, PWK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjual telepon genggam tersebut. PWK lantas menjualnya kepada YAP seharga Rp650 ribu.
"Uang hasil penjualan lalu diserahkan PWK ke ME," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa telepon genggam bermerek Xiaomi Redmi 4A. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)