Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Diciduk Polisi, Ini 4 Fakta Janda Cantik Garut yang Jual Video Bugil

Adri Prima • 02 Agustus 2022 16:30
Jakarta: Seorang wanita asal Garut, DC, 20 diamankan polisi karena diketahui menjual konten porno di media sosial. DC yang merupakan janda anak satu ini menjual video bugilnya di platform Instagram. 
 
DC ditangkap polisi, Senin, 31 Juli 2022 di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.
 
Berikut ini fakta-fakta DC, mama muda asal Garut yang ditangkap karena menjual konten porno:

1. Barang bukti


Polisi menyita dua unit ponsel milik DC serta satu kartu memori kapasitas 16 GB. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan dua unit handphone itu dipakai pelaku untuk merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila. 

Tak hanya itu, ia juga merekam dan menjualnya sendiri tanpa ada perantara. "Dua HP ini digunakan untuk mentransmisikan konten asusila di media sosial. Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan.

2. Jual video bugil karena faktor ekonomi


Adapun motif DC menjual video syur dirinya sendiri dikarenakan tuntutan ekonomi. Diketahui DC kini memiliki satu anak dan ia sudah bercerai dengan suaminya. 
 

"Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Jadi DC adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak dan tidak bekerja," lanjut Wirdhanto Hadicaksono.

3. DC jual video bugil seharga Rp300 ribu via DM Instagram


Menurut pengakuannya, DC menjual video telanjang dirinya dengan tarif Rp300 ribu. Konsumen DC biasanya memesan lewat Direct Message di Instagram.
 
"Ada yang minta tujuh video, berarti pengikutnya itu membayar Rp2,1 juta pada pelaku DC ini," terang Wirdhanto.

4. DC terancam 12 tahun penjara


DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Diciduk Polisi, Ini 4 Fakta Janda Cantik Garut yang Jual Video Bugil
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan