Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Gokil! Teddy Minahasa Berstatus Polisi Terkaya, Segini Harta Kekayaannya

Adri Prima • 14 Oktober 2022 19:39
Jakarta: Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait keterlibatan peredaran narkoba, Jumat 14, Oktober 2022. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 
 
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi. Para anggota yang diamankan berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
 
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Sigit.
 
Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat, kemudian ia ditunjuk oleh Kapolri Listyo Sigit untuk mengisi posisi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. 

Polisi terkaya


Pria kelahiran Minahasa, 23 November 1970 ini merupakan Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993. Ia juga memiliki hobi mengendarai motor gede alias moge Harley Davidson. Bahkan, Teddy saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia periode 2021-2026.

Baru-baru ini, Teddy merupakan polisi terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaannya mencapai Rp29,9 miliar pada tahun 2021. 
 
Rinciannya, harta berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2 miliar, harta bergerak Rp500 juta, surat berharga Rp62,5 juta, dan kas senilai Rp1,5 miliar.
 
Gokil! Teddy Minahasa Berstatus Polisi Terkaya, Segini Harta Kekayaannya

Teddy telah ditahan dan terancam dipecat


Irjen Teddy Minahasa saat ini ditahan. Selain itu ia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
"Terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman PTDH," kata Kapolri.
 
Kapolri mengatakan penempatan khusus (patsus) saat ini dilakukan di ruang khusus. Namun, dia tidak menyebut lokasinya. Penahanan itu dilakukan sembari proses penyidikan berjalan.
 
"Menunggu proses pidana. Setelah pidana tetapkan tersangka yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro Jaya," ungkap Kapolri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan