Pasangkayu: Lima tahanan yang melarikan dari Rutan Polsek Baras telah diamankan oleh dua peleton petugas Polsek Baras dan Matra, pada pukul 03.00 dini hari.
"Kelima tahanan tertangkap di tempat persembuyian di Hutan Desa Parigi, Kecamatan Baras, Pasangkayu," ujar Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana, Minggu, 6 Mei 2017.
Lima tahanan atas nama Ridwan, Awal, Sarapan, Yusran dan Wahab merupakan tersangka kasus KDRT dan pencurian. Kini, mereka dijebloskan ke sel tahanan Polres Matra.
Pihak profesi dan pengamanan (propam) tengah memeriksa anggota polisi yang piket saat peristiwa berlangsung, untuk mengetahui adakah unsur kelalaian.
Sebelumnya, lima nara pidana (napi) kabur setelah merusak jeruji besi Polsek Baras.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan