Ilustrasi panti jompo. ist
Ilustrasi panti jompo. ist

Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Bolehkah dalam Islam?

Adri Prima • 21 Juli 2025 23:20
Jakarta: Fenomena anak menitipkan orang tuanya yang telah renta ke panti jompo sering terjadi bahkan telah menjadi hal biasa di kalangan masyarakat umum. 
 
Lantas bagaimana pandangan Islam terkait anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo? Melansir dari NU Online, Al-Qur'an memberikan penjelasan tentang kewajiban anak terhadap orang tuanya, terutama saat mereka memasuki usia senja. Allah SWT berfirman:
 
Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Bolehkah dalam Islam?

Artinya, "Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik." (QS Al-Isra: 23) 
 
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa setelah memerintahkan manusia untuk bertauhid, Allah SWT langsung memerintahkan kebaikan atau berbakti kepada orang tua. Bahkan, bukan hanya larangan berkata kasar, ucapan seringan "ah" saja sudah termasuk pelanggaran. 
 
Baca juga:
Dinsos Surabaya Prihatin Banyak Anak Serahkan Orang Tua ke Panti Jompo

 
Jika hal sekecil itu dilarang, apalagi tindakan meninggalkan mereka saat mereka paling membutuhkan uluran tangan anak-anaknya. Berikut Ibnu Katsir menyampaikan:
 
Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Bolehkah dalam Islam?
 
Artinya: Oleh sebab itu, setelah perintah menyembah Allah, disebutkan pula perintah berbakti kepada kedua orang tua: “Dan berbuat baiklah kepada orang tua”, maksudnya adalah: Allah juga memerintahkan berbuat baik kepada orang tua. Hal ini sebagaimana firman-Nya yang lain: “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah tempat kembali.” (Luqman: 14). Adapun firman-Nya: “Jika salah satu dari keduanya atau keduanya telah lanjut usia dalam pemeliharaanmu, maka jangan sekali-kali engkau berkata ‘ah’ kepada mereka berdua”, maksudnya adalah: jangan ucapkan kata-kata buruk kepada mereka, bahkan ucapan “ah” yang tergolong paling ringan dari ucapan yang buruk pun dilarang. “Dan janganlah engkau membentak mereka berdua”, maksudnya adalah: jangan ada tindakan buruk darimu terhadap mereka. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil Azhim, [Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun] juz III, h. 39)
 
Ath-Thabari menekankan bahwa sebagaimana orang tua dulu sabar merawat anak sejak kecil seperti saat rewel, sakit, bahkan buang air, maka ketika peran itu berbalik, anak juga harus sabar menghadapi kondisi orang tua yang renta dan tak berdaya. Merawat orang tua bukan beban, melainkan kesempatan mulia untuk membalas cinta dan kesabaran mereka, serta ladang pahala yang sangat besar dalam pandangan Allah. Berikut pernyataan ath-Thabari:
 
Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Bolehkah dalam Islam?
 
Artinya: Adapun firman Allah: “Maka jangan sekali-kali kamu mengatakan ‘ah’ kepada mereka berdua”, maksudnya: janganlah engkau menunjukkan rasa kesal terhadap hal apa pun yang kamu lihat dari salah satu dari mereka atau dari keduanya, meskipun hal itu biasanya membuat orang lain merasa terganggu. Tetapi bersabarlah atas hal itu dari mereka, dan niatkan sabarmu itu untuk mengharap pahala dari Allah, sebagaimana mereka juga dulu sabar mengurusmu ketika kamu masih kecil. Dari Mujahid, mengenai firman Allah: “Maka jangan sekali-kali kamu mengatakan ‘ah’ kepada mereka berdua dan jangan membentak mereka”, ia berkata: “Jika keduanya telah lanjut usia hingga kencing dan buang air besar di tempatmu, maka janganlah engkau berkata ‘ah’ karena merasa jijik kepada mereka.” (Ath-Thabari, Jami'ul Bayan, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, 2013], juz VIII, h. 59)
 
Atas dasar prinsip ini, apabila seorang anak menitipkan orang tuanya ke panti jompo hanya karena merasa terganggu dengan kehadiran mereka dalam kehidupannya, maka tindakan tersebut tergolong sebagai bentuk kedurhakaan. Sikap ini menunjukkan ketidakmampuan anak dalam membalas jasa dan pengorbanan orang tua.
 
Dalam pandangan syariat, sikap semacam ini bukan hanya tercela, tetapi juga dapat mengundang kemurkaan Allah dan keburukan di akhir hayat. Hal ini juga pernah disampaikan Lembaga Fatwa Yordania dalam fatwa nomor 3138 berikut:
 
Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo, Bolehkah dalam Islam?
 
Artinya, "Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang anak menempatkan kedua orang tuanya, atau salah satunya, di panti jompo. Sebab, hal itu tergolong bentuk pemutusan hubungan (silaturahim) dengan mereka. Allah Swt menjadikannya sebagai sebab su'ul khatimah (akhir hidup yang buruk), dan mengancam anak durhaka dengan hukuman yang dipercepat di dunia, sebelum datang kematiannya."
 
Hanya saja, jika seorang anak menitipkan orang tuanya ke panti jompo bukan karena ingin lepas tanggung jawab atau bersikap durhaka, maka hal ini masih bisa ditoleransi dalam pandangan syariat.
 
Misalnya, ketika orang tua memerlukan perawatan medis intensif yang tidak dapat diberikan di rumah, atau membutuhkan pengawasan khusus secara profesional, maka menitipkan ke lembaga yang aman dan terpercaya menjadi bentuk ikhtiar yang dapat dibenarkan dalam situasi darurat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan