Lomba balap karung. MI/Dwi Apriani
Lomba balap karung. MI/Dwi Apriani

Simak, 4 Kaidah Agar Lomba 17 Agustus Terhindar dari Unsur Judi

Adri Prima • 12 Agustus 2024 22:00
Jakarta: Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus kerap dimeriahkan dengan beragam perlombaan seperti panjat pinang, balap karung, makan kerupuk dan lain-lain. Perlombaan tersebut juga biasanya dikemas dengan hadiah-hadiah menarik bagi peserta. 
 
Namun demikian, bagi masyarakat muslim ada kaidah-kaidah yang perlu dipahami dalam mengikuti dan menyelenggarakan perlombaan Agustusan agar tidak terjebak dalam perlombaan yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan norma syariat. 
 
Melansir dari NU Online, hukum perlombaan secara umum dalam Islam adalah dibolehkan. Bahkan jika di dalamnya tidak ada hadiah yang diperebutkan, maka hukumnya boleh secara mutlak. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah:

Simak, 4 Kaidah Agar Lomba 17 Agustus Terhindar dari Unsur Judi
 
Artinya, “Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua macam, yaitu perlombaan tanpa ada hadiah dan perlombaan dengan hadiah. Perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan hukumnya boleh secara mutlak tanpa ada ketentuan mengikat, seperti lomba lari, perahu, burung, bighal, keledai, gajah, dan lembing. Begitu pula boleh lomba gulat dan lomba angkat batu untuk mengetahui siapa yang paling kuat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Kairo, Maktabah Al-Qahirah: 1968], jilid IX, halaman 240). 
 
Baca juga:
Tradisi Unik 17 Agustusan di Berbagai Wilayah RI, Pacu Kude Hingga Sepak Bola Durian
 

Tata cara perlombaan agar menghindari unsur judi


Perlombaan dengan hadiah erat dikaitkan dengan unsur judi sehingga banyak ulama yang mengharamkan. Maka dari itu, untuk menghindari unsur judi dalam perlombaan 17 Agustus, maka penting untuk mengikuti 4 kaidah berikut ini;
 
1. Hadiah dari pihak ketiga, misalnya dari kepala daerah, sponsor, atau donatur dari para warga yang mampu. Begitu pula hadiah boleh berasal dari sekolah untuk beberapa perlombaan yang diadakan di sekolahan.
 
2. Penyelenggara perlombaan boleh menarik iuran dari peserta, asalkan uang iuran digunakan untuk biaya operasional perlombaan, bukan untuk hadiah.
 
3. Penyelenggara bisa menjual souvenir atau produk peserta dan hasil penjualan bisa digunakan untuk hadiah dengan syarat harganya wajar. Pada hakikatnya hasil penjualan souvenir atau produk adalah milik panitia karenanya panitia bisa menggunakan sesuai keinginan termasuk untuk hadiah. 
 
4. Dengan cara tidak menarik iuran dari semua warga. Contoh untuk beberapa warga kurang mampu tidak dianjurkan menarik iuran, namun mereka tetap diperbolehkan mengikuti perlombaan dan mendapatkan kesempatan serta peluang yang sama termasuk mendapatkan hadiah. Warga yang tidak ditarik iuran inilah yang bisa menjadi muhallil sehingga perlombaan tidak mengandung unsur judi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan