Ilustrasi kereta api. Foto: PT KAI
Ilustrasi kereta api. Foto: PT KAI

Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Siap-siap Didenda Rp15 Juta

Fatha Annisa • 23 September 2024 13:37
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan masyarakat perihal larangan beraktivitas di jalur kereta api (KA). Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi kurungan penjara atau denda hingga Rp15 juta.
 
Hal tersebut menyusul insiden 4 orang yang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.
 
Korban merupakan dua anak berusia 7 tahun dan sang ibu yang sedang berolahraga bersama-sama di jalur kereta api. Mereka tidak menyadari ada kereta melintas dari arah Jakarta ke Cirebon.
 
Satu korban lainnya adalah kakek berusia 65 tahun yang ada di lokasi kejadian. Korban hendak menolong tiga korban sebelumnya, namun berakhir tewas karena ikut tersambar kereta.
 
Baca juga: 4 Orang di Karawang Tewas Tertabrak Kereta, 1 Jasad Terseret Hingga Subang
 
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden nahas yang terjadi. KAI berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi karena masyarakat memang dilarang melakukan aktivitas di jalur kereta.
 
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Anne.
 
Anne mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, termasuk bermain hingga berolahraga. Pasalnya, kegiatan tersebut membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu operasional kereta.
 
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” jelasnya.
 
Baca juga: Berangkat Kantor dengan Kereta? Ini 5 Tips Aman Naik Kereta!

Larangan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
 
Adapun sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan