Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo Setuju UU ITE Direvisi

Cindy • 05 Agustus 2019 21:00
Sumedang: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rencananya, revisi seputar bocornya data pribadi di media sosial.
 
"Setiap warga negara harus dilindungi haknya khususnya menyangkut Nomor Induk Penduduk (NIK). Itu sudah termasuk dalam UU," ucapnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019. 
 
Tjahjo mengatakan bocornya data pribadi bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, perusahaan sebesar Google pun pernah mengalami hal serupa. 

"Google saja sampai dituntut Rp17 triliun, dia menjualbelikan itu (data pribadi). Itu kan oknum dan itu kejahatan," ungkap Tjahjo. 
 
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya bakal membahas ini dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kedua kementerian itu bakal segera menyiapkan naskah akademik untuk merevisi UU ITE. 
 
"Jadi, saya dan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti (direvisi)," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Yasonna menyebut revisi tersebut tak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, masa kerja pemerintah maupun DPR akan selesai pada September-Oktober 2019.
 
Sembari menunggu pemerintahan yang baru, Yasonna akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto untuk mulai mengkaji revisi UU ITE. Revisi UU ITE, lanjut dia, bukan untuk menghilangkan pasal-pasal yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar.
 
Bila pasal-pasal tersebut dihilangkan, maka akan banyak kegiatan yang merugikan orang lain di media sosial.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan