Kepolisian melewati massa demo saat aksi di Depan Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri
Kepolisian melewati massa demo saat aksi di Depan Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri

Demo Diharap Tak Berlangsung Hingga Malam

Cindy • 24 September 2019 17:27
Jakarta: Mabes Polri mengingatkan mahasiswa di depan Gedung DPR tak berunjuk rasa hingga malam hari. Aparat tak mau unjuk rasa itu disusupi kelompok tak bertanggung jawab. 
 
"Semakin malam potensi disusupi perusuh semakin besar, makanya kita selalu mengimbau mereka taat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019. 
 
Menurut dia, mahasiswa sebagai akademisi yang cerdas tidak boleh mudah terprovokasi aksi anarkistis. Sebelum demonstrasi itu, kata dia, kordinator lapangan sudah diperingatkan menjaga komunikasi dengan kelompoknya. 

"Mimbar mereka (mahasiswa) adalah mimbar akademis bukan mimbar anarkistis. Kalau mimbar anarkistis berarti sudah disusupi sama orang-orang tidak bertanggung jawab," jelas Dedi. 
 
Standar operasional pengamanan demonstrasi khususnya anggota Polri, lanjutnya, tidak dibekali peluru tajam. Dedi menegaskan apabila ada korban luka dan meninggal dunia akibat peluru tajam bukan karena aparat. 
 
"Seluruh anggota kepolisian hanya dibekali tameng, water canon, dan gas air mata. Water canon dan gas air mata hanya digunakan ketika eskalasi sudah membahayakan," ujar Dedi. 
 
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) mengalir dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. 
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Wiranto meminta masyarakat di sejumlah wilayah mengurungkan niat berunjuk rasa. Pasalnya, tuntutan massa sudah dipenuhi.
 
"Sebenarnya demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan UU Pemasyarakatan, KUHP, Ketanagakerjaan, Pertanahan, dan SDA (Sumber Daya Alam), itu sudah tidak relevan lagi," kata Wiranto.
 
Presiden Joko Widodo menunda lima dari delapan RUU yang akan disahkan DPR. Hanya RUU KPK; RUU Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); dan RUU Tata Cara Pembentukan UU; yang disahkan. 
 
Pembahasan lima RUU yang ditunda akan dilimpahkan kepada DPR periode 2019-2024. Wiranto memastikan keputusan ini diambil Presiden berlandaskan masukan publik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan