medcom.id, Jakarta: Hati-hati! Sebanyak 50 persen obat-obatan yang dijual secara online ternyata palsu.
Laporan produk obat abal-abal dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Khusus di Tanah Air, obat palsu banyak ditemukan pada produk kosmetik.
Kepala Badan POM Roy Alexander Sparringa mengatakan, banyak masyarakat terkecoh. Perkembangan e-commerce saat ini memang bergerak pesat.
"Sementara masyarakat belum terlindungi," kata Roy di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (7/12/2015).
Masyarakat mesti lebih waspada. Di lain pihak, Badan POM mengikat perjanjian (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi peredaran produk ilegal lewat dunia maya.
"MoU untuk kecepatan bertindak. Sebelumnya kami sering identifikasi portal-portal bermasalah, tapi untuk menutupnya butuh waktu lama," kata Roy.
Roy menjabarkan, sepanjang 2014, Badan POM memblokir 287 portal lantaran menjual produk ilegal. Sebanyak 234 situs ditutup tahun ini.
Roy tak menampik pengawasan peredaran produk ilegal melalui online cukup sulit. "Selain tak resmi, konsumen pun tak bertemu penjualnya secara langsung," ujar Roy.
medcom.id, Jakarta: Hati-hati! Sebanyak 50 persen obat-obatan yang dijual secara
online ternyata palsu.
Laporan produk obat abal-abal dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Khusus di Tanah Air, obat palsu banyak ditemukan pada produk kosmetik.
Kepala Badan POM Roy Alexander Sparringa mengatakan, banyak masyarakat terkecoh. Perkembangan
e-commerce saat ini memang bergerak pesat.
"Sementara masyarakat belum terlindungi," kata Roy di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (7/12/2015).
Masyarakat mesti lebih waspada. Di lain pihak, Badan POM mengikat perjanjian (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi peredaran produk ilegal lewat dunia maya.
"MoU untuk kecepatan bertindak. Sebelumnya kami sering identifikasi portal-portal bermasalah, tapi untuk menutupnya butuh waktu lama," kata Roy.
Roy menjabarkan, sepanjang 2014, Badan POM memblokir 287 portal lantaran menjual produk ilegal. Sebanyak 234 situs ditutup tahun ini.
Roy tak menampik pengawasan peredaran produk ilegal melalui online cukup sulit. "Selain tak resmi, konsumen pun tak bertemu penjualnya secara langsung," ujar Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)