Ilustrasi
Ilustrasi

Cerita Pilu RH Dirantai Tetangga Seperti Hewan

Wanda Indana • 26 Februari 2016 08:06
medcom.id, Jakarta: Ingatan soal perlakuan buruk belum bisa hilang dari benak RH, 13. RH mengaku dirantai tetangganya, Vico dan Jayadi, seperti hewan. RH dituduh merusak pagar milik pelaku.
 
RH bercerita, pada 1 Januari 2015, dia dan kelima temannya usai merayakan tahun baru di Puskemas Kelurahan, di Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. Sekitar pukul 04.00 WIB, RH dan teman-teman menuju rumah Haji Fauzi, tempat mereka biasa berkumpul. Rumah Haji Fauzi berhadapan langsung dengan rumah pelaku.
 
Sesampainya di depan rumah Haji Fauzi, tiba-tiba, ayah Vico, Jayadi, meneriaki RH dan teman-temannya. "Hei..Anj*ng-anj*ng kecil baru pulang," teriak Jayadi dari balik pagar rumahnya.

Vico yang sudah bersiaga di balik pagar, langsung melompat dari pagar rumah dan mengejar RH serta kawan-kawannya. Keenam anak-anak berusia 13 tahun itu lari terbirit-birit.
 
RH dan RY berhasil ditangkap Vico. Keduanya diseret ke rumah pelaku. Di sana, Vico dan Jayadi membentak dua bocah kelas VII SMPN 158 itu. Mereka dipaksa mengaku merusak pelastik mika pagar rumah pelaku.
 
"Saya dibentak, dikatain binatang, disuruh ngaku merusak mika pagar rumahnya," ujar RH kepada Metrotvnews.com di Jalan Tanah Koja II, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2016).
 
Vico dan Jayadi belum puas, mereka lalu mengikat tangan RH dan RY dengan rantai. Jayadi membawa balok sembari terus mengancam. Vico membawa kunci stir mobil dan memukul pagar.
 
RH dan RY terkejut. Mereka ketakutan hingga menangis. "Ampun bang, ampun bang. Lepasin saya bang," pekik RH di subuh nahas itu.
 
Bukannya luluh, Vico malah semakin menggila. Vico membentak RH. "Lu diem aja. Cepet lu ngaku, dari pada gua pecahin kepala lu!," ucap RH menirukan bentakan Vico.
 
Tak lama, datang Lutfi, salah seorang warga. "Pak lepasin saja, kasian itu anak kecil," kata Lutfi.
 
Vico tidak menggubris. Dia malah mengusir Lutfi. "Udah bapak enggak tahu masalahnya. Mendingan pergi saja," usir Vico.
 
Jengkel dengan sikap Vico, Lutfi kemudian pergi ke rumah ayah korban, RY, Masyuri Yusuf. Namun, karena masih pagi, Masyuri tak kunjung bangun.
 
"Pak Masyuri tidak bangun-bangun. Enggak lama, Vico menelpon polisi. Terus, polisi datang sekitar jam 05.00 WIB," tutur RH.
 
Edi, anggota polisi Polsek Pulo Gadung mendatangi rumah Vico. Di situ, Edi melihat tangan RH dan RY masih dalam keadaan diikat dipagar. Vico meminta Edi membawa RH dan RY ke kantor polisi.
 
"Saya tidak berani bawa-bawa anak kecil. Sudah mending dimusyawarahkan saja ke kantor RW," kata Edi.
 
Ayah Vico, Jayadi, segera menguhubungi Ketua RW 02, Ayen Sunawan.  Edi, Vico, dan Jayadi membawa RH dan RY ke posko RW menemui Ayen.
 
Sesampainya di posko RW, Ayen memusyawarakan kejadian itu dengan kedua pelaku. Melihat kondisi sudah tenang, Edi lalu pergi kembali bertugas di Polsek.
 
Pukul 05.30 WIB, RH dan RY disuruh memanggil orang tua masing-masing. Kedua ayah korban, Agus Salim dan Masyuri  pun tiba. Agus sempat berang melihat putranya dalam kondisi tertekan.
 
Ayen menjelaskan kronologis kejadian. Ayen meminta semua pihak bersabar dan menahan diri. Dia ingin semuanya berdamai. Ayen lalu menulis sebuah surat perjanjian. Agus dan Masyuri diminta menandatangani surat perjanjian itu.
 
"Saya tidak tahu isinya apa. Ayah yang tahu," kata RH.
 
Di hari yang sama, sekitar jam 18.00 WIB, selepas adzan maghrib, RH tengah sibuk mencari saluran televisi favoritnya. Agus melihat tangan anaknya memar.
 
"Tangan kamu kenapa? Kok merah?" tanya Agus sembari memegang pergelangan tangan RH.
 
RH pun mengaku kalau dia dan seorang temannya dirantai oleh Vico usai merayakan tahun baru. "Kurang Ajar banget," teriak Agus langsung mendatangi rumah Vico.
 
Agus yang masih emosi tinggi, langsung menendang pagar rumah Vico. Meminta Vico dan Jayadi ke luar rumah. Aksi Agus ditahan warga lainnya. Sementara Vico dan Jayadi tak kunjung ke luar rumah.
 
‎Kasus itu berbuntut panjang. Agus Salim,45,  tak terima anaknya, RH, dirantai bagai hewan oleh tetangganya, Vico dan Jayadi.
 
Agus ditemani pengacaranya, Rudi Juliansyah, Kamis (25/2/2016), melaporkan perbuatan Vico dan Jayadi ke Mapolda Metro Jaya. Laporan Agus teregistrasi dengan Nomor laporan: LP/870/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 24 Februari 2016.
 
Vico dan Jayadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan anak Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan