Pemadanan NIK sebagai NPWP terakhir 30 Juni 2024
Pemadanan NIK sebagai NPWP terakhir 30 Juni 2024

Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni, Begini Cara Cek Statusnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Juni 2024 15:17
Jakarta: Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku penuh. Bagi wajib pajak bisa segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP jika belum.
 
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024.
 
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
 
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dikutip Rabu, 19 Juni 2024.
 
Data DJP pada akhir Maret tercatat sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. NIK sebagai NPWP mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.
 
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Persyaratannya
 

Cara Cek NIK sudah jadi NPWP atau Belum 

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam unggahannya pada laman instagram terverifikasi @ditjenpajakri menjelaskan, wajib pajak harus mengecek apakah NIK sudah tervalidasi apa belum. Caranya sebagai berikut:
 
  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Lakukan login dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  3. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Anda sudah tidak perlu melakukan validasi NIK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan