Jakarta: Ramai diperbincangkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kemendikbud akhirnya memberikan klarifikasi.
Kabar penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pada peraturan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2024 tersebut disebutkan bahwa Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.
Cuma menghilangkan kewajiban perkemahan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah persoalan yang tengah ramai dibicarakan ini. Pihaknya menegaskan Pramuka tidak dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah juga dijelaskan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito.
Anindito menjelaskan hanya kegiatan perkemahan yang semula diwajibkan dalam Pendidikan Kepramukaan, menjadi tidak wajib. Satuan pendidikan tetap boleh membuat kegiatan perkemahan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela.
Jakarta: Ramai diperbincangkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
Nadiem Makarim menghapus
Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kemendikbud akhirnya memberikan klarifikasi.
Kabar penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pada peraturan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2024 tersebut disebutkan bahwa Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.
Cuma menghilangkan kewajiban perkemahan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah persoalan yang tengah ramai dibicarakan ini. Pihaknya menegaskan Pramuka tidak dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah juga dijelaskan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito.
Anindito menjelaskan hanya kegiatan perkemahan yang semula diwajibkan dalam Pendidikan Kepramukaan, menjadi tidak wajib. Satuan pendidikan tetap boleh membuat kegiatan perkemahan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)