Jakarta: Sebanyak 13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota polisi di Jember beberapa waktu lalu. Polisi pun membeberkan peran mereka.
Adapun identitas 11 tersangka yakni KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sementara dua lainnya merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Peran 13 Tersangka
Imam mengungkapkan bahwa KNH merupakan otak atau pelaku utama yang telah memprovokasi rekan-rekannya, untuk mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas. “Provokasi dilakukan KNH. Dia mengatakan salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga massa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan ke mobil patroli petugas," jelasnya.
Hal ini membuat situasi tidak kondusif dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek Aipda Parmanto Indrajaya tertinggal di lokasi. Aipda Parmanto Indrajaya menjadi sasaran pengeroyokan
“Anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates,” bebernya.
Imam menyebut peran 12 tersangka lainnya adalah melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Mereka juga melakukan pemukulan menggunakan bambu.
Belasan tersangka pengeroyokan polisi ini dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
"Untuk dua anak di bawah umur ini kita berlakukan undang-undang anak, dan dalam waktu dekat Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan," jelasnya.
Jakarta: Sebanyak
13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota polisi di Jember beberapa waktu lalu. Polisi pun membeberkan peran mereka.
Adapun identitas 11 tersangka yakni KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Sementara dua lainnya merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Peran 13 Tersangka
Imam mengungkapkan bahwa
KNH merupakan otak atau pelaku utama yang telah memprovokasi rekan-rekannya, untuk mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas. “Provokasi dilakukan KNH. Dia mengatakan salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga massa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan ke mobil patroli petugas," jelasnya.
Hal ini membuat situasi tidak kondusif dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek Aipda Parmanto Indrajaya tertinggal di lokasi. Aipda Parmanto Indrajaya menjadi sasaran pengeroyokan
“Anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates,” bebernya.
Imam menyebut peran 12 tersangka lainnya adalah melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Mereka juga melakukan pemukulan menggunakan bambu.
Belasan tersangka pengeroyokan polisi ini dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
"Untuk dua anak di bawah umur ini kita berlakukan undang-undang anak, dan dalam waktu dekat Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)