Jakarta: Instagram resmi memblokir akun Alpantuni lantaran memuat konten pornografi. Penutupan akun dimulai pukul 05.00 WIB.
"Akun Alpantuni tidak bisa diakses lagi," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Pemblokiran akun Apantuni dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.
"Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucap dia.
Baca: Grup Line Sajikan Konten Porno Pelajar Sejak 2017
Kementerian Kominfo mengapresiasi langkah publik melaporkan akun Alpatuni melalui fitur report di Instagram. Sehingga, mempercepat proses takedown.
"Kementerian Kominfo mengimbau warganet melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor Whatsapp 08119224545," kata dia.
Jakarta: Instagram resmi memblokir akun Alpantuni lantaran memuat konten pornografi. Penutupan akun dimulai pukul 05.00 WIB.
"Akun Alpantuni tidak bisa diakses lagi," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Pemblokiran akun Apantuni dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.
"Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucap dia.
Baca: Grup Line Sajikan Konten Porno Pelajar Sejak 2017
Kementerian Kominfo mengapresiasi langkah publik melaporkan akun Alpatuni melalui fitur report di Instagram. Sehingga, mempercepat proses
takedown.
"Kementerian Kominfo mengimbau warganet melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten,
website aduankonten.id dan nomor Whatsapp 08119224545," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)