medcom.id, Surabaya: Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 17 tempat pemungutan suara di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Hal tersebut dikarenakan adanya temuan terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh panitia pemilihan di 17 tps tersebut. Bawaslu Jatim langsung menindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di 17 TPS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan investigasi di lapangan, Bawaslu Jatim menemukan sejumlah kejanggalan seperti kondisi TPS yang tidak layak karena tidak ada tenda, kursi untuk antrean pemilih, serta meja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Temuan lainnya adalah sebagian besar TPS di desa tersebut dibuka diatas pukul 08.00 WIB, padahal ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Selain jumlah kehadiran pemilih di TPS 1 sampai 16 mencapai seratus persen sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yang ada, Bawaslu juga menemukan semua surat suara mulai dari TPS 1 hingga 16 di Desa Bira Barat tersebut sah, dan semuanya mengarah kepada salah satu caleg saja, pilihan tidak menyebar ke caleg atau parpol yang lainnya.
Dengan temuan tersebut, Bawaslu Jatim langsung menggelar rapat pleno yang juga dihadiri oleh perwakilan KPU Jatim serta pihak penegakan hukum terpadu di kantor Bawaslu Jatim yang berada di kawasan Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Dalam rapat yang berakhir pada pukul 24.00 WIB, Rabu (16/4/2014) dinihari tadi, Bawaslu Jatim memberikan rekomendasi kepada KPU Jatim untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 17 TPS, yang diduga telah melanggar administrasi tersebut, sebelum tanggal 19 April 2014 mendatang.
medcom.id, Surabaya: Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 17 tempat pemungutan suara di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Hal tersebut dikarenakan adanya temuan terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh panitia pemilihan di 17 tps tersebut. Bawaslu Jatim langsung menindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di 17 TPS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan investigasi di lapangan, Bawaslu Jatim menemukan sejumlah kejanggalan seperti kondisi TPS yang tidak layak karena tidak ada tenda, kursi untuk antrean pemilih, serta meja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Temuan lainnya adalah sebagian besar TPS di desa tersebut dibuka diatas pukul 08.00 WIB, padahal ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Selain jumlah kehadiran pemilih di TPS 1 sampai 16 mencapai seratus persen sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yang ada, Bawaslu juga menemukan semua surat suara mulai dari TPS 1 hingga 16 di Desa Bira Barat tersebut sah, dan semuanya mengarah kepada salah satu caleg saja, pilihan tidak menyebar ke caleg atau parpol yang lainnya.
Dengan temuan tersebut, Bawaslu Jatim langsung menggelar rapat pleno yang juga dihadiri oleh perwakilan KPU Jatim serta pihak penegakan hukum terpadu di kantor Bawaslu Jatim yang berada di kawasan Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Dalam rapat yang berakhir pada pukul 24.00 WIB, Rabu (16/4/2014) dinihari tadi, Bawaslu Jatim memberikan rekomendasi kepada KPU Jatim untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di 17 TPS, yang diduga telah melanggar administrasi tersebut, sebelum tanggal 19 April 2014 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)