medcom.id, Jakarta: Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century, Kamis (13/3) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Budi dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang nota pembelaan atau eksepsi. Sebelumnya, pada Kamis (6/3), dalam sidang perdananya melalui pengacaranya, Budi mengajukan eksepsi karena menganggap apa yang dituangkan jaksa penuntut umum pada KPK dalam surat dakwaan setebal 180 halaman tidaklah benar.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, diketahui bahwa terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century, negara dirugikan Rp7,4 triliun. Budi juga diduga menerima Rp1 miliar dari pemilik bank, Robert Tantular.
Atas perbuatannya itu, Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century, Kamis (13/3) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Budi dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang nota pembelaan atau eksepsi. Sebelumnya, pada Kamis (6/3), dalam sidang perdananya melalui pengacaranya, Budi mengajukan eksepsi karena menganggap apa yang dituangkan jaksa penuntut umum pada KPK dalam surat dakwaan setebal 180 halaman tidaklah benar.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, diketahui bahwa terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century, negara dirugikan Rp7,4 triliun. Budi juga diduga menerima Rp1 miliar dari pemilik bank, Robert Tantular.
Atas perbuatannya itu, Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)