Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar
Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

Kronologi Penyadapan HP Pejabat Negara sejak 2025, File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Annisa ayu artanti • 04 November 2026 07:33
Ringkasnya gini..
  • Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal nomor telepon pejabat negara dan tokoh masyarakat yang berlangsung sejak 2025.
  • Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 sebelum petugas melapor ke polisi.
Jakarta: Sejumlah nomor telepon pejabat negara hingga tokoh masyarakat diduga disadap secara ilegal sejak 2025. 

Praktik tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi yang melibatkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga dilakukan pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai aturan.

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Rabu, 4 Oktober 2026.

Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Proses Penegakan Hukum


Asep menjelaskan, nomor-nomor telepon yang dimasukkan ke sistem tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Padahal, penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
 

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep.

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026


Dugaan penyadapan ilegal itu berlanjut hingga Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Peristiwa itu diketahui petugas yang kemudian melaporkannya kepada polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi awal penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti


Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita, yakni 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>