Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping. Aksi penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.
Baca Juga :
Sistem Penyadapan Federal AS Dibobol Terduga Hacker asal Tiongkok
Bareskrim Gunakan Scientific Crime Investigation
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penanganan perkara, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping. Namun, detail mengenai modus operandi, alat yang digunakan, serta durasi dugaan penyadapan belum diungkapkan.
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyadapan ilegal atau illegal tapping. Aksi penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.
Bareskrim Gunakan Scientific Crime Investigation
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penanganan perkara, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping. Namun, detail mengenai modus operandi, alat yang digunakan, serta durasi dugaan penyadapan belum diungkapkan.
(ANN)