Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar
Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

Bareskrim Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal, Sasar Presiden hingga Pengusaha

Annisa ayu artanti • 03 November 2026 20:42
Ringkasnya gini..
  • Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden hingga pengusaha.
  • Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Selain Presiden dan pejabat negara, dugaan penyadapan ilegal juga menyasar tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping. Aksi penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.
   

Bareskrim Gunakan Scientific Crime Investigation


Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penanganan perkara, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau illegal tapping. Namun, detail mengenai modus operandi, alat yang digunakan, serta durasi dugaan penyadapan belum diungkapkan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>