Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung telah resmi mengeluarkan ketetapan mengenai besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah Kota Bandar Lampung pada Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang seragam dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Kota Bandar Lampung
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung telah menetapkan standar besaran zakat fitrah sebagai berikut:
Besaran Zakat (Uang): Rp 37.500 per jiwa.
Besaran Zakat (Beras): 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, Ismail Saleh, menjelaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di pasar lokal Kota Bandar Lampung. Ketentuan ini juga selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor: B/266/400.9.7/I.07/2026 mengenai pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah, zakat profesi, zakat maal, infak, dan sedekah.
Baca Juga :
Bayar Zakat Fitrah Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya Lewat Tokopedia
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS Kota Bandar Lampung menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 37.500 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 50.000 per jiwa per hari," jelasnya.
Ismail Saleh menjelaskan bahwa standar nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan acuan resmi yang dikelola melalui BAZNAS Kota Bandar Lampung. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pengelola zakat selama Ramadan 2026. Meski demikian, masyarakat atau muzaki tetap diperbolehkan menyesuaikan besaran zakat dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga batas akhir sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Sementara itu, distribusi kepada para mustahik wajib diselesaikan sebelum khatib naik ke atas mimbar pada hari raya. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola zakat fitrah dan fidyah yang lebih tertib dan transparan di wilayah Bandar Lampung, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung telah resmi mengeluarkan ketetapan mengenai besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah Kota Bandar Lampung pada Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang seragam dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M di Kota Bandar Lampung
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung telah menetapkan standar besaran zakat fitrah sebagai berikut:
Besaran Zakat (Uang): Rp 37.500 per jiwa.
Besaran Zakat (Beras): 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, Ismail Saleh, menjelaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di pasar lokal Kota Bandar Lampung. Ketentuan ini juga selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor: B/266/400.9.7/I.07/2026 mengenai pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah, zakat profesi, zakat maal, infak, dan sedekah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS Kota Bandar Lampung menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 37.500 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 50.000 per jiwa per hari," jelasnya.
Ismail Saleh menjelaskan bahwa standar nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan acuan resmi yang dikelola melalui BAZNAS Kota Bandar Lampung. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pengelola zakat selama Ramadan 2026. Meski demikian, masyarakat atau muzaki tetap diperbolehkan menyesuaikan besaran zakat dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga batas akhir sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Sementara itu, distribusi kepada para mustahik wajib diselesaikan sebelum khatib naik ke atas mimbar pada hari raya. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola zakat fitrah dan fidyah yang lebih tertib dan transparan di wilayah Bandar Lampung, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)