medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra mengungkapkan perbedaan senjata standar militer dan nonmiliter. Perbedaannya tampak dari kaliber dan sifat dari senjata.
"Dalam Permenhan Nomor 7 tahun 2010 sangat jelas yang dinamakan senjata non-standar militer adalah senjata-senjata yang kaliber larasnya itu di bawah 5,56 (mm)," kata Supiadin dalam Program Primetime News Metro TV, Senin 2 Oktober 2017.
Menurut Supiadin senjata non-standar militer itu digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka penegakan hukum dan Opskamtibmas. Adapun sifat dari senjata yang bukan standar militer itu adalah non-automatic.
"Jadi semi (automatic) saja tidak boleh. Itu yang disebut dengan senjata non-standar militer," ucap dia.
Sementara senjata standar militer adalah senjata yang kalibernya di atas 5,56 mm. Kemudian sifat senjatanya adalah semi automatic dan full automatic.
"Digunakan untuk membunuh dalam rangka pertahanan negara. Jadi untuk membunuh musuh negara. Yang mengganggu kedaulatan negara," beber Supiadin.
Senjata non-standar militer dan senjata militer hangat dibicarakan belakangan ini. Disebut-sebut hanya TNI yang berhak menggunakan senjata standar militer, bukan instansi lainnya.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra mengungkapkan perbedaan senjata standar militer dan nonmiliter. Perbedaannya tampak dari kaliber dan sifat dari senjata.
"Dalam Permenhan Nomor 7 tahun 2010 sangat jelas yang dinamakan senjata non-standar militer adalah senjata-senjata yang kaliber larasnya itu di bawah 5,56 (mm)," kata Supiadin dalam
Program Primetime News Metro TV, Senin 2 Oktober 2017.
Menurut Supiadin senjata non-standar militer itu digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka penegakan hukum dan Opskamtibmas. Adapun sifat dari senjata yang bukan standar militer itu adalah
non-automatic.
"Jadi semi (automatic) saja tidak boleh. Itu yang disebut dengan senjata non-standar militer," ucap dia.
Sementara senjata standar militer adalah senjata yang kalibernya di atas 5,56 mm. Kemudian sifat senjatanya adalah
semi automatic dan
full automatic.
"Digunakan untuk membunuh dalam rangka pertahanan negara. Jadi untuk membunuh musuh negara. Yang mengganggu kedaulatan negara," beber Supiadin.
Senjata non-standar militer dan senjata militer hangat dibicarakan belakangan ini. Disebut-sebut hanya TNI yang berhak menggunakan senjata standar militer, bukan instansi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)