Basuki Tjahaja Purnama (AFP/Bay Ismoyo)
Basuki Tjahaja Purnama (AFP/Bay Ismoyo)

FOKUS

Menghitung Kekuatan Hak Angket Ahok

Dheri Agriesta, Mohammad Adam • 14 Februari 2017 17:59
medcom.id: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak merisaukan usulan hak angket (penyelidikan) yang digulirkan sejumlah fraksi di parlemen terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia meyakini langkah pemerintah tidak sembarangan dalam mengambil keputusan terhadap Ahok (sapaan Basuki).
 
"Semua sesuai dengan aturan," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
 
Tjahjo menyadari dinamika pro dan kontra soal pengembalian posisi Ahok tersebut. Termasuk protes dari sejumlah partai politik sehingga bermanuver melalui kadernya di DPR RI untuk mengajukan hak angket mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran UU atas pengaktifan jabatan Ahok tersebut.

Namun, Tahjo bergeming pada kebijakan yang dibuatnya. "Silakan teman-teman di DPR sendiri. Kami tidak punya kewenangan untuk komentari hak angket," kata dia.
 
Tjahjo mengakui pernah menyatakan setiap kepala daerah yang bermasalah hukum, terdakwa dengan dakwaan jelas, terkena operasi tangkap tangan, ditahan, harus dinonaktifkan.
 
Namun, dalam perakra Basuki, pihaknya mengacu pada keputusan register pengadilan. "Ini kan register pengadilan yang kami terima dakwaannya alternatif. Itu saja," paparnya.
 
Sebelumnya, terdapat empat fraksi di DPR yang menyatakan siap menggalang hak tersebut. Terdiri Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Adapun enam fraksi lainnya, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, dan Hanura, belum melihat adanya urgensi untuk menggunakan hak angket.
 
Berdasarkan peraturan tata tertib DPR, hak angket bisa diusulkan hanya oleh 10 anggota DPR. Namun, untuk menjadikan hak tersebut sebagai usulan resmi DPR, harus diputuskan dalam rapat paripurna.
 
Bila melihat peta kekuatan fraksi di DPR, fraksi-fraksi yang menolak angket jauh lebih kuat ketimbang yang mendukung. Empat fraksi pendukung terdiri dari F-Gerindra 73 kursi, F-PD 61, F-PAN 48, dan F-PKS 40, total 222 kursi.
 
Sementara itu, yang menolak terdiri dari F-PDIP 109 kursi, F-PG 91, F-PKB 47, F-PPP 39, F-NasDem 36, dan F-Hanura 16, total 338 kursi.
 
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengakui bahwa fraksi partainya di parlemen mempelopori usulan hak angket terkait dengan pengaktifan kembali Basuki. Dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
 
Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua F-NasDem Johnny G Plate mengingatkan DPR agar tidak sembarangan dalam menggunakan hak angket. Menurutnya, keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki merupakan langkah tepat sebab ancaman hukuman terhadap Basuki tidak tunggal, tetapi alternatif.
 
"Ini masalah politik di pilgub DKI jangan diangkat ke persoalan politik di DPR. Apalagi, saat ini sedang masa tenang kita harus menjaga suasana ketenangan," ujar Johnny seperti dikutip Media Indonesia.
 
Johnny pun mengingatkan DPR agar tidak mendegradasi hak angket.
 
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Agus Gumiwang Kartasasmita menilai langkah mendagri sudah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah. Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kepada Basuki dalam perkara dugaan penistaan agama ialah maksimal lima tahun, sedangkan untuk pemberhentian sementara, dakwaan harus minimal lima tahun.
 
Dengan demikian, menurut Agus, fraksi Golkar merasa belum perlu merespons hak angket itu. "Saya kira berkaitan dengan itu, maka apa yang dilakukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mengaktifkan kembali saudara Ahok ada landasan hukumnya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
 
Legislator Komisi II DPR RI dari fraksi PKB Lukman Edy menilai penggunaan hak angket tidak tepat jika hanya dikaitkan dengan masalah Basuki. "Agak partisan kalau satu isu. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Kalau tiga, ada niat khusus kita untuk memperbaiki pilkada serentak 2017 dan menjamin pilkada ke depan akan lebih baik lagi," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan