Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan umum (KPU) melakukan verifikasi administasi persyaratan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Penyelenggara pemilu itu siap menjalankan putusan tersebut.
"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Proses verifikasi administrasi dilakukan selama 10 hari. Pelaksanaan dimulai sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka.
Eks anggota Bawaslu itu menyampaikan putusan verifikasi administrasi Prima akan dibahas dalam sidang pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.
"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Prima melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Diharapkan, putusan tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan umum (
KPU) melakukan verifikasi administasi persyaratan terhadap
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Penyelenggara pemilu itu siap menjalankan putusan tersebut.
"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Proses verifikasi administrasi dilakukan selama 10 hari. Pelaksanaan dimulai sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka.
Eks anggota
Bawaslu itu menyampaikan putusan verifikasi administrasi Prima akan dibahas dalam sidang pleno
KPU. Selanjutnya,
KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.
"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Prima melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Diharapkan, putusan tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)