Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin.

Panji Gumilang jadi Tersangka, Ini Respons Wapres

Kautsar Widya Prabowo • 02 Agustus 2023 18:52
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai penetapan tersangka pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Ia menilai hal itu telah menjawab keresahan masyarakat.
 
"Sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujar Ma'ruf di Rumah Dinasnya, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Wapres enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kasus penodaan agama itu. Wapres telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud pun juga sepemikiran bahwa penetapan tersangka Panji telah menjawab kekersahan masyarakat. Pemerintah, kata Mahfud, memastikan akan melakukan pembinaan terhadap Ponpes Al-Zaytun.
 
"Jadi pesantrennnya itu akan diselamatkan, dijamin terus berjalan. Tapi tindak pidanannya bagi Pak Panji lanjutkan," jelas Mahfud. 
Baca: Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi

Mahfud enggan membeberkan mekenisme pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, Mahfud akan menggelar rapat terkait pembinaan Ponpes Al-Zaytun pada esok hari.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang. Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Ramadhan mengatakan Panji ditetapkan tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji langsung diperiksa sebagai tersangka pukul 21.15 WIB.
 
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif