Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 14 Juli 2023. Mulai dari perkembangan penyididkan kasus dugaan suap jalur kereta hingga penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Dugaan Suap Jalur Kereta, Menhub dan Dirjen Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia bakal diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pembangunan jalur perkeretaapian.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Risal Wasal dan ASN Maulana Yusuf. Ketiganya diharapkan dapat memenuhi panggilan.
Selengkapnya baca di sini
2. Dokter Bully Dokter, Menkes: Kita Sikat!
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkomitmen menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan. Hal ini merespons kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang santer dibicarakan.
"Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu," kata Budi, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia bakal mengeluarkan peraturan terkait hal itu dan senior-senior dokter pelaku bullying akan ditindak tegas. Sehingga, memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran.
Selengkapnya baca di sini
3. SPDP Panji Gumilang Terkait Penodaan Agama Telah Diterima Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Oh iya, jadi sudah ya untuk SPDP atas nama ARPG alias SPG alias PG alias AT kami terima pada hari Kamis kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Ketut menyebut ada ada tiga pelanggaran undang-undang yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang. Antara lain, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Sejumlah artikel di
Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 14 Juli 2023. Mulai dari perkembangan penyididkan kasus dugaan
suap jalur kereta hingga penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Dugaan Suap Jalur Kereta, Menhub dan Dirjen Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia bakal diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pembangunan jalur perkeretaapian.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Risal Wasal dan ASN Maulana Yusuf. Ketiganya diharapkan dapat memenuhi panggilan.
Selengkapnya baca di
sini
2. Dokter Bully Dokter, Menkes: Kita Sikat!
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkomitmen menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan. Hal ini merespons kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang santer dibicarakan.
"Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis,
bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu," kata Budi, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia bakal mengeluarkan peraturan terkait hal itu dan senior-senior dokter pelaku
bullying akan ditindak tegas. Sehingga, memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran.
Selengkapnya baca di
sini
3. SPDP Panji Gumilang Terkait Penodaan Agama Telah Diterima Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Oh iya, jadi sudah ya untuk SPDP atas nama ARPG alias SPG alias PG alias AT kami terima pada hari Kamis kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Ketut menyebut ada ada tiga pelanggaran undang-undang yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang. Antara lain, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.
Selengkapnya baca di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)