Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Populer Nasional: Penyidikan Suap Jalur Kereta hingga SPDP Panji Gumilang

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Juli 2023 06:42
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 14 Juli 2023. Mulai dari perkembangan penyididkan kasus dugaan suap jalur kereta hingga penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Berikut tiga berita terpopuler kemarin:

1. Dugaan Suap Jalur Kereta, Menhub dan Dirjen Dipanggil KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia bakal diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pembangunan jalur perkeretaapian.
 
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Baca Juga: KPK Berpeluang Seret Petinggi Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta, Kenapa?

KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Risal Wasal dan ASN Maulana Yusuf. Ketiganya diharapkan dapat memenuhi panggilan.
 
Selengkapnya baca di sini

2. Dokter Bully Dokter, Menkes: Kita Sikat!

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkomitmen menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan. Hal ini merespons kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang santer dibicarakan.
 
"Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu," kata Budi, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Ia bakal mengeluarkan peraturan terkait hal itu dan senior-senior dokter pelaku bullying akan ditindak tegas. Sehingga, memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran.
 
Selengkapnya baca di sini

3. SPDP Panji Gumilang Terkait Penodaan Agama Telah Diterima Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juli 2023.
 
"Oh iya, jadi sudah ya untuk SPDP atas nama ARPG alias SPG alias PG alias AT kami terima pada hari Kamis kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Baca Juga: Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Segera Tunjuk JPU

Ketut menyebut ada ada tiga pelanggaran undang-undang yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang. Antara lain, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.

Selengkapnya baca di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan