Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

SPDP Panji Gumilang Terkait Penodaan Agama Telah Diterima Kejagung

Media Group News • 14 Juli 2023 16:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juli 2023.
 
"Oh iya, jadi sudah ya untuk SPDP atas nama ARPG alias SPG alias PG alias AT kami terima pada hari Kamis kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Ketut menyebut ada ada tiga pelanggaran undang-undang yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang. Antara lain, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE.

"Jadi saat ini kita akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang terbaik," ujar Ketut. 
Baca: Pengakuan Lucky Hakim Pernah Terima Sesuatu dari Panji Gumilang

Dia berharap pada pekan depan sudah ada penunjukan untuk JPU dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Setelah itu, JPU menunggu berkah tahap pertama dari penyidik Polri. 
 
"Nah kalau sudah ada berkas tahap pertama baru kita akan berkoordinasi untuk mendukung teman-teman penyidik mempercepat kasus ini selesai," papar Ketut. (Devi Rahma Syafira)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan