Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI
Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI

Mudik Naik Kereta Api, Cek Dulu Aturan Lengkap Bagasi agar Tak Kena Biaya Tambahan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Februari 2026 12:06
Ringkasnya gini..
  • Tidak semua ukuran koper bisa bebas masuk ke dalam bagasi kereta api.
  • PT KAI memiliki aturan ketat mengenai dimensi dan berat bagasi.
  • Agar koper kamu bisa diletakkan di rak bagasi atas dengan aman, pastikan barang bawaan Kamu memenuhi standar.
Jakarta: Bagi Sobat Medcom tim mudik menggunakan kereta api, membawa koper tentu menjadi pilihan praktis untuk menampung semua perlengkapan. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua ukuran koper bisa bebas masuk ke dalam bagasi kereta api.
 
PT KAI memiliki aturan ketat mengenai dimensi dan berat bagasi guna menjaga kenyamanan seluruh penumpang di dalam gerbong. Bagi para pengguna setia kereta api, penting untuk mengetahui aturan mengenai barang bawaan agar perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat saat pemeriksaan di stasiun.
 
PT KAI telah menetapkan kebijakan khusus mengenai dimensi dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin dan diletakkan di rak bagasi secara gratis. Simak panduan berikut agar perjalanan kamu tetap nyaman tanpa harus membayar biaya tambahan.

Batas Maksimal Koper Gratis di Rak Bagasi

Agar koper kamu bisa diletakkan di rak bagasi atas dengan aman, pastikan barang bawaan Kamu memenuhi standar, yaitu koper memiliki ukuran maksimal sebesar 26 Inci dan berat maksimal sebesar 20 Kilogram.

Adapun dimensi maksimal koper jika ditotal dengan panjang ditambah lebar dan tinggi, tidak boleh melebihi 100 cm. Jika kopermu memenuhi kriteria di atas, kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.
   

Bagaimana Jika Koper Lebih Besar dari 26 Inci?

Bagi penumpang yang membawa koper dengan ukuran di atas 26 inci, PT KAI tetap memperbolehkan barang tersebut masuk ke kabin, namun dengan ketentuan bea bagasi (biaya tambahan). Biaya ini akan dihitung berdasarkan kelebihan berat atau dimensi saat pemeriksaan di stasiun.
 
Penting untuk dicatat bahwa ada batas maksimal absolut untuk volume barang bawaan. Jika koper atau barang memiliki total volume melebihi 200 dm³ (total dimensi maksimal 200 cm) atau memiliki berat lebih dari 40 Kilogram.
 
Maka barang tersebut tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam kabin penumpang. Sebagai solusinya, kamu sangat disarankan untuk mengirimkan barang tersebut melalui jasa ekspedisi kereta api (KAI Logistik) agar perjalananmu dan penumpang lain tidak terganggu.
 
Sebelum berangkat ke stasiun, ada baiknya Sobat Medcom menimbang dan mengukur koper di rumah. Dengan lebih bijak dalam mengatur bagasi, kamu turut berkontribusi dalam menciptakan suasana perjalanan yang tertib dan nyaman bagi sesama pengguna jasa kereta api.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan