Ilustrasi ziarah. Foto: Media Indonesia
Ilustrasi ziarah. Foto: Media Indonesia

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan?

Fatha Annisa • 03 Februari 2026 15:09
Jakarta: Ziarah kubur kerap dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia menjelang Ramadan. Mereka mendatangi makam orang tua, keluarga, atau kerabat untuk memanjatkan doa hingga mengenang yang telah wafat.
 
Namun, di balik kebiasaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum ziarah kubur jelang Ramadan dalam pandangan Islam?
 

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan

Mengutip NU Online, Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’ menjelaskan bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh menjelang Ramadan boleh dilakukan. Namun, dengan niat agar dapat mengingatkan kepada akhirat.
 
Sementara itu, menurut Syekh Nawawi al-Bantani, Allah mengampuni dosa mereka yang yang berziarah ke makam orang tuanya setiap hari Jumat. Umat Islam yang melakukannya juga akan dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tua.
 
 
Baca juga: Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Prakiraan Tanggal dan Perhitungannya

 
Hal ini menjadi peluang bagi mereka yang merasa belum cukup berbakti kepada orang tua semasa mereka hidup, atau mereka yang tetap ingin menunjukkan rasa hormat dan pengabdian melalui doa dan ziarah.
 
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
 
“Barang siapa menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan ia dicatat sebagai anak yang taat serta berbakti kepada kedua orang tuanya.”
 
Kesimpulannya, tidak ada larangan maupun perintah untuk melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Umat muslim bisa melakukannya untuk mengirim doa kepada Allah SWT dan melepas rindu terhadap mereka yang sudah tiada.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan