Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas pada perayaan Malam Tahun Baru 2026.
Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta akan diberlakukan penutupan demi memastikan kelancaran peringatan Malam Tahun Baru 2026 dan keamanan masyarakat yang ingin merayakannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penutupan dimulai pada pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2025 hingga pukul 01.00 WIB pada 1 Januari 2026. Dilaporkan ada 33 titik ruas jalan yang ditutup secara situasional.
“Untuk menunjang kegiatan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas penutupan ruas sebanyak 33 titik bersifat situasional,” ujar Syafrin.
33 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026
1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI);
2. Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda);
3. Jalan Pintu 1 Senayan;
4. Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi barat;
5. Jalan Bendungan Hilir;
6. Jalan KH Mas Mansyur;
7. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5;
8. Jalan Kupingan BNI 46;
9. Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja;
10. Jalan Teluk Betung;
11. Jalan Kebon Kacang;
12. Jalan Sunda;
13. Jalan Imam Bonjol;
14. Jalan Sumenep Tosari;
15. Landmark (Indocement);
16. Jalan Setiabudi;
17. Jalan Prof Dr Satrio;
18. Jalan Masjid (Sampoerna);
19. Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi;
20. Jalur lambat kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Timur;
21. SCBD;
22. Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB;
23. Simpang Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Selatan;
24. Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat;
25. Jalan K.H Wahid Hasyim;
26. Jalan Majapahit;
27. Jalan Veteran III;
28. Jalan Veteran II;
29. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara;
30. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MI Ridwan Rais;
31. Simpang Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat;
32. Simpang Jalan Trunojoyo-Jalan Panglima Polim;
33. Simpang Jalan Panglima Polim-Jalan Melawai.
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan
rekayasa lalu lintas pada perayaan Malam Tahun Baru 2026.
Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta akan diberlakukan penutupan demi memastikan kelancaran peringatan Malam Tahun Baru 2026 dan keamanan masyarakat yang ingin merayakannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan penutupan dimulai pada pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2025 hingga pukul 01.00 WIB pada 1 Januari 2026. Dilaporkan ada 33 titik ruas jalan yang ditutup secara situasional.
“Untuk menunjang kegiatan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas penutupan ruas sebanyak 33 titik bersifat situasional,” ujar Syafrin.
33 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026
1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI);
2. Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda);
3. Jalan Pintu 1 Senayan;
4. Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi barat;
5. Jalan Bendungan Hilir;
6. Jalan KH Mas Mansyur;
7. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5;
8. Jalan Kupingan BNI 46;
9. Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja;
10. Jalan Teluk Betung;
11. Jalan Kebon Kacang;
12. Jalan Sunda;
13. Jalan Imam Bonjol;
14. Jalan Sumenep Tosari;
15. Landmark (Indocement);
16. Jalan Setiabudi;
17. Jalan Prof Dr Satrio;
18. Jalan Masjid (Sampoerna);
19. Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi;
20. Jalur lambat kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Timur;
21. SCBD;
22. Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB;
23. Simpang Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Selatan;
24. Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat;
25. Jalan K.H Wahid Hasyim;
26. Jalan Majapahit;
27. Jalan Veteran III;
28. Jalan Veteran II;
29. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara;
30. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MI Ridwan Rais;
31. Simpang Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat;
32. Simpang Jalan Trunojoyo-Jalan Panglima Polim;
33. Simpang Jalan Panglima Polim-Jalan Melawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)